Draf Terbaru RUU KUHP Sudah di Tangan DPR Setelah 7 Kali Revisi

Wamenkumham Edward O.S Hiariej.
Sumber :

VIVA Politik – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pihaknya sudah menyerahkan draf terbaru dari Rancangan Undang -Undang (RUU) KUHP kepada Komisi III DPR RI. Hal tersebut disampaikan oleh Edward usai rapat Komisi III dengan Kemenkumham di Gedung Nusantara II di kompleks Parlemen Senayan, Rabu 6 Juli 2022.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

"Jadi tadi salah satu kesimpulan dalam rapat antara Komisi III dan pemerintah bahwa draf terbaru RUU KUHP telah diserahkan kepada DPR," kata Edward saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Rabu 6 Juli 2022.

Setelah mendapatkan draf terbaru RUU KUHP, kata Edward, DPR RI akan membahas isi draf tersebut bersama fraksinya masing-masing.  "Komisi III dalam hal ini fraksi-fraksi akan melihat kembali penyempurnaan naskah dari pemerintah," ucap Edward.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Dalam rapat tersebut juga disimpulkan bahwa pihak Kemenkumham dan DPR RI akan membahas lebih dalam terkait isu krusial yang menjadi kontroversi. 

Edward menyebut ada tiga isu yang masih dibahas untuk dimasukkan ke dalam 14 pasal krusial, yaitu Kohabitasi, Pemerkosaan dan Aborsi. "Pemerintah dan DPR akan melihat pasal-pasal khususnya 14 isu krusial yang menjadi kontroversi. Itu kesimpulan rapat antara Komisi III dan pemerintah," ujar Edward.

DPR Dukung Gagasan Presiden Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah

7 Kali Revisi

Edward menambahkan dalam penyerahan draf terbaru RUU KUHP itu, pihak Kemenkumham melakukan penyempurnaan sebanyak 7 kali.

"Ada 7 hal kita lakukan revisi artinya melakukan penyempurnaan tentunya ada 14 isu, saya selalu mengatakan sikap pemerintah dan DPR ada tiga, yaitu Reformulasi (ada kalimat yang diperbaiki), kedua ada pasal yang dihapus dan ketiga, tetap kita pertahankan," imbuhnya

Edward juga merincikan ketujuh penyempurnaan yang dimasukan kedalam draf RUU KUHP terbaru. Pertama, yaitu Reformulasi pada kalimat dalam RUU tersebut. 

Kedua, kata Edward, penambahan beberapa pasal yang sebelumnya terdapat dalam konsep RUU KUHP 2015, namun dalam konsep 2019 menghilang. Ketiga, pasal mengenai penadahan, dan tiga pasal mengenai kejahatan percetakan.

Keempat, lanjut Edward, pemerintah melakukan penyelarasan sanksi pidana agar tidak terjadi disparitas antara didalam KUHP dan diluar KUHP. Kelima, yaitu melakukan sinkronisasi dengan sejumlah UU diluar KUHP termasuk UU tindak pidana kekerasan seksual.

"Penyempurnaan keenam yaitu, kita mensistematisasi lagi, jadi reposisi lah misalnya, kan kalau menghapus dua pasal urutan berubah dan terakhir, yaitu ketujuh kita akan memperbaiki kalimat-kalimat typo," ujar Edward.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya