PKS Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK Hari Ini

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri (kiri) dan Ahmad Syaikhu (kanan).
Sumber :
  • Dok. PKS

VIVA Politik  – Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hari ini mendaftarkan gugatan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 6 Juli 2022. Gugatan itu terkait Pasal 222 menyangkut ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR. 

DPR Bakal Kaji Usulan soal UU Ketenagakerjaan Baru Bareng Pemerintah

Ketua DPP PKS bidang hukum, Zainudin Paru menyampaikan permohonan akan didaftarkan langsung oleh Presiden Ahmad Syaikhu dan Sekjen Habib Aboe Bakar Al Habsyi. 

“Kami akan secara resmi memasukkan permohonan ke MK itu bersama Presiden dan Sekjen PKS selaku Pemohon I. Sedangkan, Pemohon II Dr. Salim Segaf Al Jufri akan hadir pada sidang perdana," kata Zanudin, dalam keterangannya, Rabu, 6 Juli 2022.

MK Minta DPR Buat UU Ketenagakerjaan Baru Terpisah dari UU Ciptaker

Penghitungan surat suara Pilpres 2019 (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia menjelaskan gugatan presidential threshold 20 persen itu sebagai bentuk tanggung jawab moral PKS selaku parpol peserta Pemilu yang berhak mencalonkan calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, dengan cara ini diharapkan MK mengabulkan dan tak lagi tercipta polarisasi atau keterbelahan di masyarakat. Menurutnya, polarisasi dalam dua pemilu terakhir harus disudahi dan jangan terulang lagi 

MK Tegaskan Masa PKWT Tak Lebih dari 5 Tahun

“Polarisasi itu timbul karena ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mempersempit adanya calon presiden dan wakil presiden alternatif. Tanggung jawab ini yang harus kami ambil dengan mekanisme judicial review," jelas Zainudin.

Pun, dia menyinggung sikap ini diambil merujuk putusan terakhir MK terkait legal standing untuk mengajukan permohonan presidential threshold adalah parpol peserta Pemilu 2019. Zainudin berharap kenegarawanan sembilan hakim MK dalam memutus perkara ini. 

“Kami percaya bahwa sembilan hakim di MK ini adalah putra-putri terbaik bangsa yang memiliki sifat kenegarawanan, sehingga dapat pula mengambil peran untuk memperbaiki kondisi bangsa yang terbelah saat ini,” ujarnya. 

Kemudian, ia mengatakan tim kuasa hukum PKS sebelummya telah mempelajari sekitar 30 putusan terkait permohonan uji materi tentang presidential threshold pada Pasal 222 UU Pemilu. 

Namun, Zainudin optimis permohonan kali ini akan dikabulkan MK karena pihaknya mengikuti alur petunjuk-petunjuk yang terdapat di putusan MK sebelumnya tersebut.

“Meski pasal yang diuji sama, yakni Pasal 222 UU Pemilu, tetapi posita, batu uji, argumentasi, petitum yang kami ajukan berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya. " tutur Zainudin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya