Kapolri: Polarisasi Tidak Boleh Lagi Terjadi di Pemilu 2024

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • Polri

VIVA PolitikKepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan polarisasi akibat perhelatan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 masih menyisakan sampai sekarang. Menurut dia, hal ini sangat berbahaya bagi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

Wanti-wanti Potensi Polarisasi di Pilkada 2024, Kapolri: Tolong Diantisipasi

Sigit mengatakan sejak 14 Juni 2022, tahapan Pemilu 2024 sudah mulai berjalan. Namun, Pemilu 2019 masih menyisakan apa yang dirasakan sampai sekarang yaitu polarisasi yang memecah belah antar masyarakat.

“Tentunya, hal ini sangat berbahaya bagi keberagaman dan kemajuan Bangsa Indonesia,” kata Sigit saat upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Bhayangkara di Akademi Kepolisian Semarang, pada Selasa, 5 Juli 2022.

Kapolri: Berita Hoax Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Maka itu, Sigit berharap polarisasi ini tidak boleh lagi terjadi pada Pemilu Serentak 2024. Dia mengatakan demikian karena konflik sosial dan perpecahan tentunya akan jadi kemunduran bagi Bangsa Indonesia.

"Polarisasi tidak boleh lagi terjadi pada Pemilu, Pilpres, Pileg, Pilkada serentak 2024. Karena konflik sosial dan perpecahan tentunya menjadi kemunduran bagi bangsa Indonesia," tutur eks Kabareskrim tersebut.

Dukung Program Kapolri dan Asta Cita, Humas Polri Perkuat SDM-Bangun Kolaborasi dengan Media

Dengan demikian, Polri angkat tema persatuan dan kesatuan. Selain itu, Polri bisa menjaga dan mengawal keberagaman dalam peringatan HUT ke-76 Bhayangkra ini.

“Sebagai potensi untuk membangkitkan perekonomian masyarakat dan mengembangkan potensi pemuda dan pemudi Indonesia, yang akan memimpin Indonesia di masa depan,” jelas dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi pernah menyampaikan tahapan Pemilu 2024 akan dimulai di pertengahan Juni 2022. Menurut dia, waktu tersebut karena sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terutama Pasal 167 ayat 6.

Dalam aturan itu, tahapan penyelenggaraan pemilu mesti dimulai 20 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Pun, merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, rangkaian tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022. Tahapan awal dimulai dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya