Pentingnya Payung Hukum Pemilu 2024 Imbas 3 Provinsi Baru di Papua

Anggota KPPS melakukan penghitungan suara pada Pemilu serentak 2019 di Kampung Kama, Distrik Wesaput, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

VIVA Politik – Payung hukum untuk Pemilu 2024 lantaran ada tiga provinsi baru di Papua dinilai penting. Salah satunya untuk menjawab kepastian terkait penyesuaian jumlah kursi di DPR RI hingga pembentukan daerah pemilihan

Distribusi Logistik Pilkada di 9 Wilayah Papua Hampir Rampung, Dua Kabupaten Pakai Helikopter

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati atau Ninis. Selain itu, menurut dia, payung hukum juga untuk menentukan keberadaan kepengurusan serta kantor partai politik (parpol) dalam verifikasi peserta pemilu.

Menurut Ninis, berdasarkan UU Pemilu diatur tentang tata cara alokasi kursi dan pembentukan daerah pemilihan. Dalam UU Pemilu, sudah ditetapkan bahwa jumlah kursi di DPR RI adalah 575. 

Perludem Temukan 3 Ribu Lebih Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

"Lalu, daerah pemilihan DPR dan DPRD provinsi sudah menjadi lampiran UU Pemilu. Artinya, semuanya sudah terkunci di UU Pemilu sehingga dengan adanya DOB ini, perlu ada payung hukum yang baru," kata Ninis dikutip dari Antara, Senin, 4 Juli 2022.

Ninis menjelaskan kepastian tentang penambahan kursi di DPR RI perlu ditentukan oleh pemerintah dalam payung hukum Pemilu. Hal ini lantaran keberadaan tiga provinsi Papua tersebut.

KKB Berulah Jelang Pilkada Serentak, 2 Tukang Ojek di Puncak Papua Tewas Ditembak

Petugas PPS mengangkut logistik Pemilu 2019 saat didistribusikan ke TPS-TPS di Distrik Wesaput Wamena, Jayawijaya, Papua

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

Kata dia, pemerintah perlu memastikan ada atau tidaknya penambahan kursi di DPR RI. Hal ini mengingat dalam UU Pemilu disebutkan bahwa setiap provinsi minimal mendapatkan tiga jatah kursi.

"Apakah nanti jumlah kursi di DPR akan ditambah karena di UU Pemilu, juga disebutkan bahwa setiap provinsi minimal mendapat 3 kursi. Lalu, penambahan kursi ini nantinya apakah akan mengambil jatah kursi dari induknya atau menambah kursi baru," jelas Ninis.

Kemudian, Ninis menyampaikan pemerintah juga perlu memastikan ketentuan mengenai kepengurusan dan kantor partai politik yang harus ada di seluruh provinsi.

Dia mengatakan demikian karena merujuk Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan itu disebutkan parpol menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan yang di antaranya memiliki kepengurusan di seluruh provinsi dan mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan akhir pemilu.

Dengan demikian, menurutnya, pemerintah perlu memberikan kepastian parpol dalam verifikasi sebagai peserta pemilu juga harus memiliki kepengurusan dan kantor di tiga DOB Papua.

"Nanti, calon parpol peserta pemilu kan akan diverifikasi soal kantor yang harus ada di 100 persen jumlah provinsi. Nah, ini apakah 34 provinsi atau 37 provinsi," kata dia.

Selain itu, Ninis menyampaikan kepastian-kepastian tersebut perlu segera dimuat dalam payung hukum mengenai pemilu menyusul adanya 3 DOB Papua karena tahapan 2024 telah dimulai. "Karena tahapan pemilunya sudah dimulai dan bulan sudah mulai memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol, jadi perlu segera ada kepastiannya," ujar Ninis.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pemerintah akan mempertimbangkan membuat payung hukum tentang Pemilu 2024. Upaya ini menyusul adanya tiga provinsi Papua yang baru disahkan beberapa waktu lalu, yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. "Sedang dipertimbangkan payung hukumnya (pemilu)," kata dia.

Mahfud juga mengatakan sejumlah poin yang akan menjadi catatan berkenaan dengan soal keterisian wakil legislatif di tingkat pusat dan daerah-daerah pemekaran berdasarkan Pemilu. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya