Puan Maharani: Waspada, COVID-19 Masih Ada

Ketua DPR, Puan Maharani.
Sumber :
  • Dok. DPR.

VIVA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengimbau masyarakat untuk tetap mengantisipasi dan menerapkan protokol kesehatan (prokes), khususnya di ruang publik, terkait dengan peningkatan kasus positif COVID-19 yang kembali terjadi.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

“Kita tetap sebenarnya mengantisipasi dengan menjaga prokes. Di tempat tertutup itu perlu menggunakan masker, di situasi outdoor (di luar ruangan/tempat terbuka) pun prokes tetap harus dilakukan,” kata Puan kepada wartawan usai melakukan FunWalk Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri di Gate H Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu, 4 Juli 2022.

Puan Maharani juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap peningkatan kasus COVID-19 dan mengatakan bahwa COVID-19 masih ada. “Waspada. COVID-19 itu masih ada,” kata Puan.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, kasus COVID-19 di Indonesia mengalami penambahan sebesar 1.794 orang pada Sabtu pekan lalu. Selain itu, pada hari yang sama, juga terjadi penambahan pasien COVID-19 yang meninggal dunia sebanyak 5 orang.

Ilustrasi: Siswa Sekolah Memakai Masker (Gambar: cdn-image.bisnis.com)

Photo :
  • vstory
DPR Dukung Gagasan Presiden Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito pada konferensi pers daring di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa kondisi COVID-19 terkini sangatlah dinamis, ditambah dengan adanya periode libur sekolah.

Periode libur sekolah memungkinkan adanya peningkatan aktivitas masyarakat.

Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat untuk mematuhi kebijakan COVID-19 terkini, seperti perjalanan antarwilayah di Indonesia berlaku wajib vaksin lengkap atau booster untuk tidak menjalani tes COVID-19 sebelum berpergian.

Dia juga mengingatkan bagi masyarakat yang baru menerima satu dosis vaksin perlu melakukan tes COVID-19. “Bagi yang tidak bisa menjalani vaksinasi, maka perlu memperlihatkan surat keterangan dari rumah sakit,” ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya