Puan Maharani: Waspada, COVID-19 Masih Ada

Ketua DPR, Puan Maharani.
Sumber :
  • Dok. DPR.

VIVA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengimbau masyarakat untuk tetap mengantisipasi dan menerapkan protokol kesehatan (prokes), khususnya di ruang publik, terkait dengan peningkatan kasus positif COVID-19 yang kembali terjadi.

Jaksa Agung Ungkit Kembali Isu Brimob Kepung Kejagung, Motifnya Dipertanyakan

“Kita tetap sebenarnya mengantisipasi dengan menjaga prokes. Di tempat tertutup itu perlu menggunakan masker, di situasi outdoor (di luar ruangan/tempat terbuka) pun prokes tetap harus dilakukan,” kata Puan kepada wartawan usai melakukan FunWalk Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri di Gate H Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu, 4 Juli 2022.

Puan Maharani juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap peningkatan kasus COVID-19 dan mengatakan bahwa COVID-19 masih ada. “Waspada. COVID-19 itu masih ada,” kata Puan.

Kunjungi Banten, Komisi II DPR Soroti Netralitas Kepolisian dan Kades

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, kasus COVID-19 di Indonesia mengalami penambahan sebesar 1.794 orang pada Sabtu pekan lalu. Selain itu, pada hari yang sama, juga terjadi penambahan pasien COVID-19 yang meninggal dunia sebanyak 5 orang.

Ilustrasi: Siswa Sekolah Memakai Masker (Gambar: cdn-image.bisnis.com)

Photo :
  • vstory
Sidak Rutan Salemba Jakpus, DPR: Ada Laporan Beberapa CCTV Tak Aktif

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito pada konferensi pers daring di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa kondisi COVID-19 terkini sangatlah dinamis, ditambah dengan adanya periode libur sekolah.

Periode libur sekolah memungkinkan adanya peningkatan aktivitas masyarakat.

Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat untuk mematuhi kebijakan COVID-19 terkini, seperti perjalanan antarwilayah di Indonesia berlaku wajib vaksin lengkap atau booster untuk tidak menjalani tes COVID-19 sebelum berpergian.

Dia juga mengingatkan bagi masyarakat yang baru menerima satu dosis vaksin perlu melakukan tes COVID-19. “Bagi yang tidak bisa menjalani vaksinasi, maka perlu memperlihatkan surat keterangan dari rumah sakit,” ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya