Ahmad Sahroni Kembali Laporkan Adam Deni, Polri: Masih Didalami

Politikus Nasdem, Ahmad Sahroni.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan pihaknya masih mendalami laporan yang dibuat Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Sahroni kembali melaporkan Adam Deni ke Bareskrim.

Usai Ditangkap di Thailand, Buron Bandar Narkotika Asal Ukraina Tiba di Bandara Soetta

“Untuk kasus ini masih didalami. Jadi mohon waktu,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 1 Juli 2022.

Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait laporan yang dibuat Sahroni tersebut. Hanya saja, Nurul membenarkan adanya pelaporan terhadap Adam Deni yang dilakukan oleh Bendahara Umum Partai NasDem itu. “Iya (benar laporan diterima),” jelas dia.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Sebelumnya, Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini dilakukan Sahroni pada Kamis, 30 Juni 2022.

Laporan Sahroni ke Adam Deni ini teregister dalam Nomor: LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 30 Juni 2022. Sahroni melaporkan Adam atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Melalui akun Instagram pribadinya, ia melaporkan Adam Deni karena tuduhan membungkam sejumlah pihak. Sahroni dituding membayar miliaran rupiah untuk membungkam pihak-pihak tertentu.

"Per hari ini, saya melaporkan manusia yang menuduh saya untuk membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai Rp30 M hanya untuk membungkam,"ujar Sahroni seperti dikutip dari akun Instagramnya pada Jumat, 1 Juli 2022.

Dalam laporannya, Adam Deni dilaporkan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Pun, pelanggaran berupa tuduhan membungkam itu dilakukan Adam Deni pada 28 Juni 2022 saat menjalankan persidangan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Anda mengatakan hal yang seenak jidat, tapi tidak Anda sadari bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan," jelasnya.

Sementara, kuasa hukum Sahroni, Arman Hanis membenarkan laporan yang dilayangkan kliennya terhadap Adam Deni di Bareskrim Polri. Meski begitu, ia belum bisa membeberkan lebih jauh. "Iya benar (melaporkan Adam Deni)," kata Arman.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari terkait perkara dugaan penyebaran dokumen elektronik di media sosial. Vonis ini jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yaitu delapan tahun kurungan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa satu Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made masing-masing dengan pidana penjara empat tahun dan denda masing-masing satu Miliar jika tidak dibayar diganti kurungan lima bulan," kata Hakim Rudi Kindarto saat membacakan putusan di PN Jakarta Utara pada Selasa, 28 Juni 2022.

Menurut hakim, Adam Deni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal milik orang lain. Perbuatan Adam itu mengakibatkan terbukanya dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya