Fahri Hamzah Heran Parpol di DPR Gugat PT yang Mereka Buat Sendiri

Waketum Partai Gelora, Fahri Hamzah
Sumber :
  • Partai Gelora

VIVA – Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah menyentil partai politik di DPR, yang ingin menggugat Presidential Threshold atau PT, ambang batas pengajuan calon presiden, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan UU pemilu saat ini, maka PT adalah 20 persen. Sedangkan yang hendak digugat ke MK agar PT 0 persen.

Respons Polri soal Putusan MK Terkait Hukuman ke Aparat Tak Netral di Pilkada

Untuk diketahui, Partai Gelora sebagai partai baru yang akan ikut Pemilu 2024, melakukan gugatan ke MK agar PT 0 persen.

"Kayaknya parpol mulai kepanasan karena kita komporin, pada pengen nyapres tapi bikin syarat susah. Jadi sekarang pada pengen ke MK. Padahal ngumpul aja revisi UU pemilu. Masih pura-pura aja sih!" cuit Fahri di akun twitternya, dikutip VIVA pada Jumat 1 Juli 2022.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Kembali menyindir, lanjut Fahri bisa berbeda kalau niatnya untuk menjual tiket lama. Atau bahkan kata dia, bingung untuk mencari dana pemilu. Sehingga menjual tiket yang menurutnya kadaluarsa ke capres pengusaha atau orang kaya yang maju sebagai capres tetapi bukan kader partai. 

Padahal menurutnya, partai-partai itu bisa dengan bersama-sama melakukan perubahan pada UU pemilu, dari PT yang sekarang 20 persen menjadi 0 persen.

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

"Partai-partai jangan belaga pilon, apalagi sok maju ke MK. Masak pembuat UU Menggugat UU yang dibuatnya sendiri. kan tidak masuk akal!" jelas Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 itu.

Mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, partai yang ada di DPR bisa saja mengubah PT jika memang setuju untuk ambang batas pengajuan capres tersebut 0 persen. Tetapi, kata dia, DPR mengubahnya melalui UU.

"Ayo partai2 Senayan besok usulkan perubahan perolegnas...Insya Allah bisa kok.. Usaha dulu...Yuk...," kata politisi asal Sumbawa NTB ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya