Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni Polisikan Adam Deni Lagi
- Istimewa
VIVA – Meski sudah divonis empat tahun penjara, namun Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, kembali melaporkan pegiat media sosial, Adam Deni ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini dilakukannya pada Kamis, 30 Juni 2022 kemarin.
Laporan Sahroni ke Adam Deni ini teregister dalam Nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022. Sahroni kembali melaporkan Adam dengan dugaan tindak pdiana pencemaran nama baik dan/atau fitnah, serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.
Melalui akun instagram pribadinya @ahmadsahroni88, ia melaporkan Adam Deni karena tuduhan membungkam sejumlah pihak. Ahmad Sahroni disebut membayar miliaran rupiah untuk membungkam pihak-pihak yang tertentu.
"Per hari ini, saya melaporkan manusia yang menuduh saya untuk membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai Rp30 M hanya untuk membungkam," ujar Sahroni seperti dikutip dari akun instagramnya, Jumat, 1 Juli 2022.
Dalam laporannya, Adam Deni dituduhkan melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Adapun pelanggaran berupa tuduhan membungkam itu, dilakukan Adam Deni pada 28 Juni 2022 saat menjalankan persidangan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Anda mengatakan hal yang seenak jidat, tapi tidak Anda sadari bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan," jelasnya.
Terpisah, kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis membenarkan laporan yang dilayangkan kliennya terhadap Adam Deni di Bareskrim Polri. Kendati begitu, ia enggan membeberkan lebih jauh.
"Iya benar (melaporkan Adam Deni)," ungkap Arman.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari terkait perkara dugaan penyebaran dokumen elektronik di media sosial. Vonis ini jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yaitu delapan tahun kurungan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa satu Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made masing-masing dengan pidana penjara empat tahun dan denda masing-masing satu Miliar jika tidak dibayar diganti kurungan lima bulan," kata Hakim Rudi Kindarto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa 28 Juni 2022.
Menurut hakim, Adam Deni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal milik orang lain yang mengakibatkan terbukanya dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.