Pemekaran Papua Bikin Anggaran Pemilu 2024 Bertambah
- ANTARA FOTO/Yusran Uccang
VIVA – DPR RI telah mengesahkan 3 rancangan undang-undang daerah otonomi baru (RUU DOB) Papua menjadi Undang-Undang (UU). Tiga RUU itu adalah RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pemekaran tiga provinsi Papua akan berdampak kepada anggaran Pemilu 2024.
Hal itu karena persiapan pemilu kini tak hanya di Papua, melainkan juga di Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
“Pasti, otomatis kan tadi akan ada KPU baru, Bawaslu baru, persiapan pemilunya tadinya di satu provinsi jadi empat provinsi. Konsekuensinya pasti akan ke anggaran,” kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2022.
Doli menjelaskan anggaran pemilu meningkat lantaran jumlah institusinya juga bertambah.
Menurutnya, dengan pemekaran tiga wilayah itu, KPU provinsi bertambah menjadi 37. "Tadinya KPU provinsinya 34 menjadi 37, Bawaslunya juga begitu,” kata Wakil Ketua Umum DPP Golkar itu.
Saat ini, anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 telah disepakati dengan nominal hampir Rp77 triliun. Angka itu merupakan hasil dari rapat serta rasionalisasi anggaran antara KPU RI, pemerintah, dan DPR
Menurut Doli, anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 diprediksi bakal berubah karena pemekaran Papua dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. “Iya, potensi nambah, institusinya kan nambah," tuturnya.
Sebelumnya, dalam paripurna, DPR mengesahkan 3 RUU DOB Papua menjadi UU, Kamis, 30 Juni 2022. Pun, tiga UU tersebut adalah RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan.
Ahmad Doli juga menyebut sebelumnya seluruh fraksi di Komisi II DPR menyetujui ketiga RUU DOB Papua dibawa ke paripurna untuk pengambilan keputusan.