Atur Cuti Lahiran 6 Bulan, RUU KIA Resmi Jadi RUU Inisiatif DPR

Rapat Paripurna DPR/MPR RI.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Sembilan Fraksi di DPR RI menyetujui Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR. Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis, 30 Juni 2022.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad itu menyempatkan perwakilan 9 fraksi menyampaikan pandangannya. Usai 9 fraksi menyampaikan pendapatnya, Dasco pun bertanya kepada anggota dewa yang hadir dalam paripurna.

“Sidang dewan yang terhormat dengan demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing, dan kami menanyakan sidang dewan yang terhormat apakah rancangan undang undang ttg kesejahteraan ibu dan anak dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Dasco saat memimpin rapat. 

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

“Setuju,” jawab anggota dewan kemudian palu sidang diketuk oleh Sufmi Dasco.

Paripurna DPR

Photo :
  • ANTARA FOTO
DPR Dukung Gagasan Presiden Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan RUU KIA dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. Maka itu, RUU KIA ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. 

RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak. Atas dasar itu, RUU ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Dalam RUU KIA, DPR akan memperjuangkan hak bagi para ibu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Selain itu, jaminan kesehatan saat kehamilan, perlakuan dan fasilitas khusus, serta dan prasarana umum. 

Salah satunya yang diperjuangkan DPR yaitu cuti melahirkan selama 6 bulan agar anak memiliki tumbuh kembang yang lebih baik.

“Ini juga demi mencegah stunting. Ibu-ibu bekerja diberi kesempatan lebih banyak setelah melahirkan. Supaya memberikan ASI-nya lebih penuh daripada hanya cuti 3 bulan,” kata Puan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya