Komisi III DPR Undang Pakar Bahas Ganja Medis
VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menuturkan, Komisi III akan menggelar rapat membahas penggunaan ganja medis di Indonesia. Rapat mendengar masukan pakar tersebut dilakukan pada hari ini, Kamis, 30 Juni 2022.
Dalam agenda itu bakal mengundang sejumlah pakar, untuk diminta pendapatnya ihwal rencana pemakaian ganja untuk pengobatan atau medis.
Politikus PKS tersebut mengatakan, pimpinan Komisi III juga akan mendengar keterangan dari Santi Warastuti. Untuk diketahui, Santi adalah ibu dari Fika yang mengalami penyakit Cerebral Palsy (CP).
Sosok Santi viral di media sosial (medsos), setelah ia berjalan di area Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu kemarin, sembari membentangkan poster berisi pengakuan membutuhkan ganja medis demi pengobatan anaknya.
“Rencananya besok (hari ini) Kamis, Komisi III akan mengundang orang yang punya kompetensi untuk menyampaikan masukan dan pendapat. Bukan hanya bicara soal kesehatan tapi juga soal pengembangan teknologi dan ilmu pengetahuan," kata Nasir.
Menurut Nasir, dalam merealisasikan aspirasi penggunaan ganja medis tak bisa dilakukan secara terburu-buru. Hal ini mengingat undang-undang narkotika yang ada memberikan peluang pemanfaatan meskipun dalam jumlah terbatas.
Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahkan juga untuk hal-hal yang sifatnya berkenaan dengan moratorium. Namun harus sepertujuan kementerian terkait dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan.
“Meski di Pasal 7 UU Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa narkotika golongan I dilarang untuk pelayanan kesehatan. Di satu sisi memang ada pelarangan, tetapi di satu sisi lain juga ada peluang untuk meneliti. Tentu saja, ini harus ada penelitian sehingga kemudian kita harus hati-hati. Sebab nantinya barangkali ada juga pendapat bahwa penyakit itu bisa disembuhkan tanpa harus menggunakan ekstrak ganja dan lain sebagainya. Nah karena itu memang harus hati-hatilah intinya supaya kita tidak lose control dalam menyikapi isu ini,” jelas pria asal Aceh ini.
Nasir mengingatkan, pemerintah harus mempersiapkan sesuatu untuk mengurangi risiko yang akan berdampak buruk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terutama menjaga generasi muda.
Dengan adanya isu ini, tekan Nasir, kemungkinan besar pemerintah dan DPR RI akan mencari alternatif dalam revisi UU Narkotika. Terlebih, Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan fatwa.
“Saya pikir bukan hanya MUI yang diminta untuk merespon soal ini namun juga Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diharapkan juga dapat membantu negara untuk melakukan penelitian tanaman ganja untuk medis. Seluruh elemen diharapkan menyikapi peluang pemanfaatan ganja untuk medis ini secara wajar dan jangan sampai kemudian menjadi blunder bagi Indonesia,” kata Nasir.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dirinya telah melakukan komunikasi dengan pimpinan Komisi III dan Komisi IX DPR terkait usulan penggunaan ganja medis. Nantinya, mereka akan melakukan kajian dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk melakukan kajian wacana tersebut.
“Ya kami sudah melakukan juga komunikasi. Pimpinan Komisi III sudah siap melakukan RDP dengan para pihak yang berkepentingan begitu juga dengan Komisi IX yang sudah kemudian menyambut baik dan kemudian akan segera juga melakukan tindak lanjut terhadap usulan-usulan ini soal legalisasi ganja untuk medis,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Rabu kemarin.