Dukung Puan dan DPR, KPAI-Komnas Perempuan Anggap RUU KIA Penting
- VIVA/ Anwar Sadat.
VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memperjuangkan Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu Anak (RUU KIA) agar bisa segera disahkan jadi RUU Inisiatif DPR mendapat apresiasi. Sejumlah aktivis tokoh perempuan melihat RUU KIA punya peran penting.
Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Lisyarti menilai RUU KIA penting karena dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
"Karena salah satu ketentuan dalam RUU KIA di antaranya adalah mengatur tentang cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan," kata Retno, dalam keterangannya, Rabu, 29 Juni 2022.
Dia menjelaskan dalam draf RUU KIA juga mengatur ibu yang cuti hamil selama enam bulan harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan. Bagi Retno, aturan dalam draf itu berpihak pada perempuan pekerja.
Pun, hal senada disampaikan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani. Menurut dia, cara Ketua DPR Puan Maharani yang mendorong RUU KIA sebagai ikhtiar menghadirkan generasi emas Indonesia.
“Tujuannya adalah menghadirkan generasi Emas Indonesia itu bisa betul-betul optimal," jelas Yentri.
Dia memperhatikan salah satu aturan dalam RUU KIA yakni masa cuti melahirkan. Kata dia, jika dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan. Namun, Puan mendorong cuti melahirkan jadi 6 bulan dalam RUU KIA.
“Jika memang cuti enam bulan ini bisa dilakukan artinya konsentrasi untuk membantu pengasuhan anak pada enam bulan pertama kelahiran itu bisa lebih optimal," katanya.
Yentri menyampaikan pentingnya tumbuh kembang anak pada 1000 hari pertama kehidupan (HPK). Hal ini penting sebagai penentu generasi penerus bangsa. Maka itu, dia mengapresiasi usulan cuti melahirkan enam bulan seperti yang disampaikan Puan.
“Dan di saat yang bersamaan hak sebagai warga negara untuk berkeluarga untuk melanjutkan keturunan tapi juga memiliki kehidupan yang sejahtera lahir dan batin itu bisa terlaksana," ujarnya.
Untuk diketahui, Ketua DPR Puan Maharani mengataan pihaknya berupaya mengesahkan RUU KIA sebagai RUU Inisiatif DPR. Pengesahan itu rencananya dalam Rapat Paripurna pada Kamis 30 Juni 2022.
“Badan musyawarah (Bamus) DPR sudah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat," ujar Puan.
Terkait RUU KIA, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya menyatakan, RUU tersebut penting untuk demi generasi emas Indonesia. Sebab, peran Ibu dalam merawat anak di masa ASI eksklusif dijamin negara. Kata dia, DPR, ingin agar RUU KIA ini bisa segera rampung.
“DPR sangat serius sekali dengan isu-isu ini, karena sangat fundamental bagi kita dalam mengurus generasi kita di masa yang akan datang, dalam mengurus ibu dan anak, dalam mengurus keluarga,” kata Willy.