Sindir Kelompok yang Klaim Suara Rakyat, Waketum Garuda: Pembodohan

Penghitungan surat suara Pilpres 2019 (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda heran dengan adanya kelompok yang mendorong parpol agar memilih bakal capres dengan harus mendengarkan suara rakyat. Dia menyinggung kelompok itu juga mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengabulkan judicial review menghapus ambang batas pencalonan presiden.

Forum Politisi Muda Gugat Masa Jabatan Anggota DPR ke MK, Minta Dibatasi 2 Periode

Bagi Teddy, manuver politik dengan mengklaim merujuk suara rakyat dianggapnya sebagai pembodohan.

"Dengan alasan berdasarkan suara rakyat. Ini pembodohan, karena tidak ada basis datanya," kata Teddy, dalam keterangannya, Rabu, 29 Juni 2022.

Alexander Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK, Pengacara Beri Penjelasan

Dia menyampaikan suara rakyat yang paling benar adalah hasil Pemilu dan Pilkada. Menurutnya, kandidat yang terpilih dalam proses Pemilu merupakan hasil riil dari suara rakyat. Bukan dari klaim kelompok pendukung calon tertentu. Pun, ia menyindir klaim dari pihak yang mengajukan judicial review ke MK. 

"Yang berhak publikasi suara rakyat adalah KPU bukan orang perorang atau kelompok perkelompok," sebut Teddy.

Usai Gunakan Hak Pilihnya, Donald Trump: Saya Sangat Yakin Menang

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi.

Photo :
  • Istimewa

Teddy bilang kecuali jika ada Pemilu yang digelar untuk menentukan bakal calon Presiden. Kemudian, dari 3 tokoh bakal capres yang dipilih terbanyak otomatis jadi capres yang maju dalam Pilpres.

"Maka 3 calon itu boleh diklaim berdasarkan suara rakyat. Kalau hanya diklaim kelompok pendukung, itu nggak bisa mewakili suara rakyat Indonesia," tuturnya.

Kemudian, ia juga menyinggung bila ukuran suara rakyat itu merujuk deklarasi, maka dia pun bisa melakukan hal yang sama. Dia bisa membayar beberapa orang di setiap daerah untuk deklarasi Teddy Gusnaidi For President. Dengan cara itu, dia bisa klaim atas nama rakyat.

Menurut dia, lebih baik tim pendukung mempromosikan bakal capres daripada mengandalkan klaim atas nama rakyat. 

"Ini pembodohan. Suarakan saja kelebihan bakal calon kalian. Dengan klaim suara rakyat, itu menandakan bahwa bakal calon kalian tidak mempunyai prestasi apa-apa," tuturnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Blak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke Kami

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Alexander Marwata, telah mengajukan uji materil atau judicial review, terhadap pasal 36 UU KPK, ke Mahkamah Konstitusi, MK.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024