Komisi III-IX DPR Menindaklanjuti Usulan Legaliasi Ganja untuk Medis
- VIVA/Anwar Sadath
VIVA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Komisi III dan Komisi IX DPR akan menindaklanjuti usulan penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
"Komisi IX DPR sudah menyambut baik dan akan segera menindaklanjuti usulan terkait legalisasi ganja untuk medis," kata dia di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022.
Ia menjelaskan, pimpinan DPR sudah melakukan komunikasi dengan pimpinan Komisi III dan Komisi IX DPR terkait usulan legalisasi ganja untuk medis.
Menurut dia, pimpinan Komisi III DPR sudah menyampaikan akan melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
Sebelumnya dia mendorong penggunaan ganja untuk medis dibahas dalam revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang sedang dibahas Komisi III DPR. "Kami akan mengambil langkah-langkah untuk mendorong RDP dengan Komisi III DPR yang kebetulan sedang membahas revisi UU Narkotika," kata dia, Selasa.
Ia menjelaskan, RDP itu akan dilaksanakan secepatnya yaitu pada pekan ini atau paling lambat sebelum masa reses DPR yang dimulai pada pekan depan.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, mengatakan Komisi III DPR akan meminta masukan pakar dan masyarakat terkait adanya usulan penggunaan ganja untuk medis dimasukkan dalam revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami melihat dulu nilai manfaat dan kerugiannya [penggunaan ganja untuk medis]. Sementara ini ada kajian ternyata nilai manfaatnya bagi kesehatan dan ekonomi luar biasa, kerugiannya kecil, itu menurut informasi dari kesehatan,” kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, Komisi III DPR akan menggelar RDP pada Kamis untuk meminta pandangan dari masyarakat terkait penggunaan ganja untuk medis.
Menurut dia, sangat penting untuk mendengarkan pendapat ahli kesehatan apakah penggunaan ganja berbahaya atau tidak dari sudut pandang kesehatan. (ant)