Polisi Periksa Pengusaha Aceh yang Sebut PDIP Sebagai PKI
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA – Polda Aceh akhirnya memeriksa seorang pengusaha Aceh berinisial DM (45) lantaran diduga menghina Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). DM diduga menghina PDIP dengan menyebut PKI.
DM diperiksa setelah Polda Aceh melayangkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai terlapor.
“Benar. DM sudah datang dan diperiksa sebagai saksi terlapor. Dia datang didampingi kuasa hukumnya,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Rabu, 29 Juni 2022.
Winardy menjelaskan, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh sebelumnya memanggil DM untuk diperiksa sebagai saksi terlapor terkait dugaan pencemaran nama baik PDIP yang dilakukannya pada 11 Juni lalu.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh memang menjadwalkan pemanggilan terhadap DM pada Senin, 27 Juni 2022.
Adapun dugaan pencemaran terhadap PDIP dilaporkan oleh Ketua DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Aceh Nazaruddin (37).
DM diduga menyebut partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu sebagai partai PKI ke relawan PDIP. Kemudian, DM dilaporkan ke Polda Aceh oleh organisasi sayap partai PDIP tersebut.
Relawan dalam laporannya juga melampirkan bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp terlapor dengan saksi.