Menteri Gus Dur Singgung 'Moral Authority' NU saat Mardani Tersangka
VIVA – Menteri riset dan dan teknologi era presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), AS Hikam, meminta Mardani Maming agar menonaktifkan diri dari posisi bendahara umum Nahdlatul Ulama (NU) setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
"Menonaktifkan diri adalah cara yang terhormat agar tidak melibatkan nama PB NU, NU dan warga Nahdliyin. Jika nanti tidak ada masalah dan sudah diputuskan secara sah tidak bersalah, maka beliau bisa aktif kembali sebagai bendum (bendahara umum)," kata Hikam dalam keterangan tertulis diterima wartawan pada Rabu, 29 Juni 2022.
Pengamat politik asal Tuban, Jawa Timur, itu juga mengkritik langkah Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU yang memberikan pendampingan hukum untuk Mardani dalam menghadapi kasus korupsi yang menjerat mantan bupati Tanah Bumbu itu. Hal itu bisa berimbas kepada organisasi dan jemaah NU.
“Masalahnya bantuan hukum itu dilakukan ketika Mardani Maming masih dalam posisi sebagai bendahara umum NU. Ini akan menciptakan kegaduhan di kalangan sebagian warga NU. Sebab akan menciptakan kesan seolah-olah NU tidak peka terhadap marwah NU yang berdasarkan akhlakul karimah. Moral authority atau otoritas moral para elite NU akan dipertanyakan publik," ujar Hikam.
Menurutnya, bantuan hukum boleh saja diberikan oleh LPBH NU, tapi Mardani mesti nonaktif terlebih dahulu dari posisi bendahara umum NU. Karena itu dia meminta Mardani agar legawa menonaktifkan diri dari posisi tersebut, jika NU tidak mengeluarkan keputusan organisasi untuk menonaktifkan dirinya.
“Sikap PB NU hari ini yang enggan menanggapi masukan dari sebagian warga NU akan berdampak buruk bagi marwah NU. Sikap menunda atau bahkan membela Mardani H Maming sebagai bendahara umum NU, saya rasa akan berdampak kurang baik bagi NU, PB NU dan warga Nahdliyin," kata Hikam.
Sekretaris LPBNU Abdul Hakim Aqso sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada Mardani dalam menghadapi kasus korupsi yang ditangani KPK. "Untuk ini kami melakukan pendampingan hukum, LPBH PB NU," katanya kepada wartawan di kantor pusat NU, Jakarta, kemarin.
Di sisi lain, Mardani mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK. Praperadilan diajukan karena pihaknya menemukan kejanggalan dalam penyidikan kasus tersebut. "Ada beberapa kejanggalan menurut kami, tapi itu masuk jadi materi penyidikan," kata kuasa hukum Mardani, Ahmad Irawan.