Seperti DPR, Kemenkumham Butuh Kajian Mendalam Soal Ganja Medis

Ilustrasi daun ganja.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anry Dhanniary

VIVA – Hampir sama dengan DPR, pemerintah tidak bisa langsung memberikan izin untuk penggunaan ganja untuk kebutuhan medis. Pasalnya, legalitas ganja untuk medis memerlukan pengkajian mendalam.

Anggota DPR Sebut Pengesahan Pimpinan-Dewas KPK Digelar Pekan Depan

"Pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu mengenai legalitas ganja untuk tujuan medis," kata Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 Juni 2022.

Lebih jauh, ia mengatakan pemerintah juga akan meminta tanggapan masyarakat sekaligus pandangan ahli, terkait penggunaan ganja untuk medis tersebut.

DPR Singgung 'Partai Cokelat' saat Rapat Bareng Menhan-Panglima TNI

"Akan dilihat baik buruknya dengan cara meminta pendapat atau pandangan para ahli dari berbagai pihak seperti kesehatan, sosial, agama dan lain sebagainya," kata Erif.

Putusan pemerintah baru dibuat setelah semua pendapat dipertimbangkan. Ganja untuk medis baru dilegalkan, jika dampak positifnya banyak.

Menhan Ungkap Banyak Prajurit Rumahnya Lebih Buruk dari Pedagang Asongan

"Kalau memang positifnya lebih banyak, pasti pemerintah akan melegalkan ganja untuk medis. Itu pun dengan mekanisme dan pengaturan ketat untuk menghindari penyalahgunaan," kata Erif.

Komisi III DPR sendiri bakal menggelar rapat dengar pendapat (RDP) menyikapi aspirasi penggunaan ganja medis di Indonesia. Rapat awal pembahasan ganja medis bakal dilakukan dalam pekan ini.

"Kemungkinan kalau kosong, Kamis (30 Juni) akan saya panggil untuk mendengar," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra itu menuturkan, RDP tahap awal ini baru sebatas mendengar masukan dari masyarakat. Setelah itu, Komisi III akan mendengar pendapat dari pihak terkait, termasuk pakar bidang kesehatan.

Ketua Harian DPP Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Soroti Surat Kesbangpol Batam Minta Camat Kumpulin Data C1, DPR: Mengintersepsi Kewenangan KPU-Bawaslu

Kesbangpol di surat itu memerintahkan camat se-Kota Batam mengumpulkan data C1 melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024