Dorong 3 RUU DOB Papua Disahkan 30 Juni, DPR: Ini Bukan Ujug-ujug
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA – Komisi II DPR RI berencana menargetkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua bisa disahkan pada Kamis, 30 Juni 2022. Untuk keputusan di tingkat komisi akan dilakukan Selasa besok yang selanjutnya di bawa ke paripurna.
Untuk tiga RUU yaitu RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menuturkan, pemekaran terhadap 3 wilayah di Papua bukan suatu hal pembahasan yang terburu-buru. Menurut dia, pembahasan itu sudah dilakukan sejak lama, bukan ujug-ujug.
"Saya ingin mengatakan pembahasan tentang pemekaran Papua ini bukan ujug-ujug, bukan buru-buru, bukan desak-desakan. Ini tinggal pematangan akhir saja," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.
Doli menjelaskan, dua alasan pertimbangan pemekaran tiga wilayah di Papua yang akan disahkan pada 30 Juni 2022 mendatang. Pertama, menyangkut anggaran, karena pada 30 Juni menjadi batas terakhir pembahasan atau penetapan APBN tahun 2023.
"Jadi, Kementerian Keuangan menunggu kalau misalnya undang-undangnya selesai sebelum tanggal 30 mereka sudah bisa menyiapkan anggarannya, karena berdasarkan undang-undang sudah ada," jelas Doli.
Kemudian, yang kedua dengan adanya pembentukan Provinsi ini akan ada konsekuensi soal posisi lembaga-lembaga tinggi negara seperti DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi. Tiga wilayah itu nantinya juga harus mengikuti Pemilu pada 2024.
"Patut dipertimbangkan nanti ada perubahan undang-undang, terutama undang-undang tentang Pemilu. Nah, bentuknya apa revisi atau apa Perppu itu tergantung nanti pembicaraan pemerintah dengan DPR," tuturnya.
Sebelumnya, perwakilan Komisi II DPR bersama pemerintah melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyambangi Papua pada 24-26 Juni 2022. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menyerap aspirasi masyarakat setelah tiga RUU DOB Papua yang disusun dan disinkronisasi.Â