Soal Gugatan Presidential Threshold, LaNyalla: Rakyat Lawan Oligarki

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan gugatan DPD RI soal ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah bagian dari perjuangan rakyat melawan oligarki. Karena tanpa PT, rakyat bisa punya banyak pilihan calon pemimpin nasional. 

Menurutnya, ketegasan sikapnya dalam memperjuangkan penghapusan PT bukan untuk kepentingan pribadinya mencalonkan diri menjadi Presiden, namun sebagai bagian dari upaya mengembalikan kedaulatan rakyat.

“Saya tegaskan di sini, demi Allah SWT, saya tidak akan selamat dunia akhirat, jika saya meminta-minta jabatan Presiden. Karena itu urusan takdir. Jika Allah memberikan amanah kepada saya, saya siap menerima untuk mempercepat mengembalikan kedaulatan rakyat," ujar LaNyalla pada diskusi publik yang digelar Komite Peduli Indonesia di Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Juni 2022.

Karena itu ia meminta MK jernih dan tegas menjaga konstitusi. Hal itu berkaitan dengan judicial review pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur khusus tentang ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold.

"MK harus berani memutuskan mana yang benar, mana yang salah. MK harus menjaga konstitusi, sebab dalam Pasal 6A UUD 1945 ambang batas pencalonan presiden sama sekali tak diatur,” katanya. 

Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, tak ada alasan bagi MK untuk mempertahankan Presidential Threshold. Jika dibiarkan, maka MK telah melakukan kesalahan yang fatal. 

"MK tak boleh membiarkan negara ini dikuasai oleh oligarki ekonomi dan oligarki politik yang membuat aturan seenaknya, tanpa ada sandaran hukum berdasarkan konstitusi kita," ujarnya.

Ia pun mempertanyakan, kapan gugatan yang dilayangkan lembaganya akan diputus. LaNyalla juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja MK dalam memutus kasus judicial review Presidential Threshold ini. 

"Silakan rakyat mengawasi. Silakan tanyakan MK kapan keputusan yang berkaitan erat dengan kedaulatan rakyat itu akan diputuskan. Mari kita tanyakan kepada MK. Silakan rakyat tanyakan kepada MK," terangnya.

Blak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke Kami

Jika aturan Presidential Threshold ini sudah dihapus, selanjutnya ia menyerahkan kepada rakyat untuk mencari pemimpinnya. “Siapa nantinya yang akan didorong oleh 'Koalisi Rakyat untuk Poros Perubahan', silakan saja," katanya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara kelembagaan mengajukan judicial review (Uji Materi) terkait Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencana itu disepakati oleh anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. 

Forum Politisi Muda Gugat Masa Jabatan Anggota DPR ke MK, Minta Dibatasi 2 Periode

Baca juga: LaNyalla: Negara Ini Makin Menjadi Sekuler, Liberal, dan Kapitalistik

Pasal 36 UU KPK Digugat Alex Marwata ke MK, Salah Satu Isinya Larangan Bertemu Pihak Berperkara
Ilustrasi pilkada serentak 2024

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

MK memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024