Tanggapi Said Didu, Mahfud MD: Saya Pastikan Rizal Ramli Salah!

Menko Polhukam Mahfud MD.
Sumber :
  • Instagram @mohmahfudmd

VIVA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi cuitan sindiran di Twitter dari Rizal Ramli atau RR. Awalnya, eks Menteri Koordinator Kemaritiman itu menyindir peran Mahfud yang berjuang dalam sistem untuk menghapus threshold 20 persen.

Akademisi Antikorupsi Bersuara Desak Bebaskan Mardani Maming Korban Mafia Peradilan

Rizal mulanya menyampaikan cuitan disertai suatu artikel media daring dengan judul terkait Mahfud soal banyak calon kepala daerah dibiayai cukong. Pun, dalam tweet-nya, dia bilang hal itu karena imbas dari sistem threshold 20 persen.

Adapun threshold adalah persyaratan minimal dukungan yang mesti didapatkan parpol untuk mendapatkan perwakilan dengan merujuk presentase raihan suara di pemilu. 

Pakar Hukum Undip Serukan Pengkajian Ulang Perkara Korban Makelar Kasus Mardani Maming

Menurut Rizal, threshold tak ada dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun, sekarang malah jadi basis demokrasi sejak September 2020. Dia pun menyindir cara perjuangan Mahfud untuk menghapus threshold tersebut.

"Tidak ada di UUD tapi jadi basis dari demokrasi kriminal! Waktu Itu Sept 2020, kita bersepakat, RR akan berjuang dari luar untuk hapus threshold, Mas Mahfud akan berjuang dari dalam sistim Mas Mahfud sudah sempat berjuang belum?" tulis Rizal dikutip VIVA, pada Jumat, 24 Juni 2022.

Putusan Mardani Maming Dinilai Sesat Hukum, Mahfud Md Serukan Kejaksaan Buka Lagi Perkaranya

Ekonom sekaligus mantan Menko Ekuin Rizal Ramli (kanan) saat beri keterangan pers beberapa waktu silam.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Cuitan Rizal itu pun dikomentari pegiat media sosial yang aktif kritik pemerintah, Muhammad Said Didu. Dia langsung mention akun Mahfud MD.

"Kita tanya langsung prof @mohmahfudmd," demikian tulis Said Didu.

Tak lama kemudian, Mahfud pun menanggapinya. Dia bilang Rizal Ramli salah. 

Ia tak menampik Rizal pernah ke rumahnya terkait rencana menggugat presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rizal mau PT dihapus MK menjadi 0 persen.

"Sy pastikan Rizal Ramli salah. Dia memang prnh ke rmh dan bilang akan menggugat Presidental Threshold 0% ke MK. Sy, bilang silahkan, bagus kalau MK mau memutus bgt. Tp Sy tak setuju 0% maupun 20%. Yg sy setuju dan sdh pernah sy usulkan di DPR adl 4%. Mengapa? Ini alasannya," kata Mahfud.

Mahfud menyampaikan penjelasannya melalui beberapa tweet bersambung atau kulwit. Dia mengatakan dengan berdasarkan UUD 1945, pasangan capres-cawapres diajukan oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu yang diatur UU. 

"Sy usul agar parpol yg blh mengusung pasangan adl parpol yg sdh pny kursi di DPR yakni mencapai Parliamentary Threshold 4%. 4% adl bukti “resmi” punya dukungan rakyat," tutur Mahfud.

Namun, ia mempersilakan Rizal untuk kembali menggugat PT ke MK. Kata dia, mungkin MK bisa mengabulkan gugatan Rizal. Tapi, dia mengingatkan threshold itu ditentukan di DPR, bukan di MK.

"Siapa tahu MK mengabulkan. Tp sy selalu bilang, mnrt MK, penentuan threshold itu ada di DPR, bukan di MK. Bg MK blh sj 0%, 4%, atau 20%, penentunya bkn MK melainkan legislatif. Sejak dulu bgt sikap MK," tambah Mahfud.

Kemudian, dalam cuitan lainnya menanggapi netizen, Mahfud menjelaskan saat pembahasan Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR pada 2017. Ketika itu, ia sudah mengusulkan agar PT 4 persen dalam rapat di DPR.

"sy sdh usulkan PT 4% di rapat Fraksi di DPR. Tp DPR dan Pemerintah tetap mematok 20%. Mau bgmn lg? Itu sdh DPR. Dan MK bersikap, threshold adl urusan lembaga legislatif. Itu pandangan MK dari dulu sampai sekarang. Entah, kalau besok atau lusa," jelasnya.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya