DPR Klaim MRP dan DPRP Dukung Pemekaran Papua
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua (DPRP), dan Sekretaris Daerah (Sekda) yang mewakili Gubernur Papua Lukas Enembe mendukung pemekaran Papua.
"Sudah datang semalam (Rabu malam, 22 Juni 2022) dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan pimpinan MRP, Ketua DPRP, dan Sekda (Sekretaris Daerah) Papua mewakili Gubernur. Mereka sudah memberikan masukan dan mengatakan secara tegas sangat mendukung tentang tiga provinsi untuk diadakan," kata Junimart kepada wartawan di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 23 Juni.
Meskipun begitu, kata Junimart, ketiga pihak memberikan syarat bahwa pemekaran Papua dengan membentuk tiga provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah itu, harus mengutamakan kesejahteraan dan memberdayakan Orang Asli Papua (OAP).
Untuk menanggapi syarat tersebut, Junimart mengatakan pengutamaan kesejahteraan dan pemberdayaan Orang Asli Papua dalam pemekaran Papua merupakan hal yang diperhatikan dan diupayakan oleh Komisi II DPR RI.
Menurut dia, dalam pemekaran Papua, Orang Asli Papua memang harus diberdayakan karena mereka merupakan sumber daya manusia (SDM) yang mengerti serta memahami segala sumber daya alam (SDA) yang dimiliki daerahnya. Dengan demikian, Orang Asli Papua perlu diberdayakan untuk mengelola seluruh sumber daya alam yang ada secara baik.
"Itu memang menjadi visi dan misi kami. OAP itu harus diberdayakan untuk bisa mengelola SDA. Mereka tentu SDM yang mengerti tentang daerah itu," ujar Junimart.
Pada kesempatan yang sama, Junimart menyampaikan saat ini pihaknya melanjutkan pembahasan tentang tiga rancangan undang-undang (RUU) mengenai pembentukan provinsi baru di Papua dalam rapat panitia kerja yang digelar secara tertutup dengan pimpinan Komisi I DPD RI dan Pemerintah.
Elemen pemerintah yang terlibat dalam rapat tersebut terdiri atas Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian PPN/Bappenas RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, serta Kementerian Keuangan RI.
Namun, rapat diskors selama satu jam agar para peserta dapat beristirahat, salat, dan makan.
Sejauh ini, Junimart menyampaikan Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tiga RUU Pembentukan Provinsi Baru di Papua sudah menyerahkan draf RUU tersebut kepada tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
"Panja sudah menyerahkan drafnya kepada timus dan timsin, maka saat ini timus dan timsin sedang melakukan tugas-tugasnya untuk melakukan rumusan dan sinkronisasi," ujar dia.