DPR Sebut Pemekaran Daerah di Papua Berbeda dengan Wilayah Lain

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan pemekaran di wilayah Provinsi Papua merupakan wujud implementasi otonomi daerah sehingga dapat menjamin hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta dalam rangka keutuhan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Demokrat Sebut Penolakan PDIP Terhadap PPN 12% Hanya Politis

"Atas dasar tersebut, Komisi II DPR akan melaksanakan kewenangan dalam legislasi yaitu pemekaran di provinsi berdasarkan amanat Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua yang menyatakan pemerintah dan DPR RI bisa melakukan pemekaran wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Jadi daerah otonomi untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan layanan publik," kata Saan saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022.

Hal itu dikatakannya saat membacakan penjelasan terkait usulan Komisi II DPR terkait pembahasan RUU tiga provinsi baru di Papua, yaitu RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Ada Perlindungan Terhadap Masyarakat Bawah dan Menengah di Balik Kebijakan PPN pada 2025

(Ilustrasi) Aktivitas Ekonomi di Perbatasan Papua-Papua Nugini

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Dia menjelaskan pemekaran wilayah di Papua dilakukan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Nasdem Sebut Sikap PDIP soal PPN 12 Persen "Lempar Batu Sembunyi Tangan"

Selain itu menurut dia, juga berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua, yang menjadi tujuan pemekaran wilayah Papua.

"Pemekaran di Provinsi Papua berbeda dengan pemekaran daerah yang mengacu pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemekaran di Papua sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, yaitu pemekaran di wilayah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan tanpa melalui daerah persiapan," ujarnya.

Saan mengatakan, dalam draf RUU tersebut dijelaskan terkait wilayah-wilayah hasil pemekaran yaitu, Provinsi Papua Selatan meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mapi, dan Kabupaten Asmat.

Provinsi Papua Tengah meliputi Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deian.

Provinsi Papua Pegunungan Tengah meliputi Kabupaten Jaya Wijaya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mambramo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lani Jaya, dan Kabupaten Enduga.

Dalam Raker Komisi II DPR tersebut disepakati pembentukan tiga Panitia Kerja (Panja) untuk membahas tiga RUU dan ditargetkan selesai pada 30 Juni 2022. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya