DPR Akan Bahas RUU Tiga Provinsi Baru di Papua

Ahmad Doli Kurnia
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II DPR secara formal akan membahas Rancangan Undang-Undang tentang tiga provinsi baru di Papua bersama pemerintah pada Selasa (21/6).

RUU tersebut terkait pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Pembahasan RUU tentang pembentukan tiga provinsi di Papua itu akan mulai dibicarakan secara formal pada, Selasa, 21 Juni 2022, kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan pembahasan itu akan mendengarkan penjelasan pemerintah tentang RUU tersebut sekaligus penyerahan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dari pemerintah.

(Ilustrasi) Aktivitas Ekonomi di Perbatasan Papua-Papua Nugini

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Menurut dia, Komisi II DPR telah menetapkan target bahwa RUU tersebut akan selesai sebelum berakhirnya Masa Persidangan Kelima Tahun Sidang 2021-2022 sekitar pertengahan Juli 2022.

"Pembahasan tiga RUU ini sebenarnya secara formal sudah lama sekali dibicarakan. Namun waktunya terkendala administrasi saja, terkait surat menyurat dari Pimpinan DPR ke pemerintah, lalu pemerintah mengirimkan Surat Presiden (Surpres)," ujarnya.

Doli menjelaskan draf Naskah Akademik (NA) RUU tersebut sebenarnya sudah lama dibahas sehingga ketika UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua ditetapkan maka Komisi II DPR langsung mengambil inisiatif bertemu Menteri Dalam Negeri.

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Setelah itu, menurut dia, dibentuk Tim Bersama antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk persiapan pembahasan RUU tersebut.

"Internal Komisi II DPR sudah membuat draf naskah akademik dan RUU. Jadi saat itu kami meminta Badan Keahlian DPR langsung bekerja," katanya.

Niat Adukan Kasus, DPR Bilang Persoalan Jaksa Jovi Masalah Sepele

Doli menegaskan bahwa NA RUU yang disusun Komisi II DPR memiliki pendekatan wilayah adat se-Papua dan Papua Barat serta sudah dikomunikasikan dengan para pemangku kepentingan di wilayah tersebut.

Menurut dia, dalam penyusunan NA tersebut, Komisi II DPR mendengarkan masukan dari akademisi Universitas Cenderawasih dan tokoh masyarakat di Papua.

KKB Berulah Jelang Pilkada Serentak, 2 Tukang Ojek di Puncak Papua Tewas Ditembak

"Setelah naskah akademik dan draf RUU jadi, kami sampaikan ke Baleg DPR untuk dilakukan sinkronisasi lalu dikirim ke Pimpinan DPR untuk dibawa ke Rapat Paripurna agar disetujui menjadi usul inisiatif DPR. Lalu DPR mengirimkan ke pemerintah dan dikeluarkan Surpres," ujarnya.

Menurut dia, setelah semua prosesnya dilalui maka Komisi II DPR baru bisa memulai pembahasannya secara formal pada Selasa (21/6) bersama pemerintah.

Sebelumnya, RUU terkait tiga provinsi baru di Papua itu telah disetujui dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi RUU di Badan Legislasi DPR.

Tiga provinsi baru itu, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Provinsi Papua Selatan (Ha Anim) akan menjadikan Merauke sebagai Ibu Kota, kemudian Ibu Kota Provinsi Papua Tengah (Meepago) akan berada di Timika, dan Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago) adalah Wamena.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya