RUU KIA Jadi Inisiatif DPR, Cuti Melahirkan 6 Bulan Siap Diperjuangkan

Komplek parlemen DPR-MPR, Senayan.
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang melakukan pembahasan awal kerangka Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Salah satu isu yang dibahas terkait rencana cuti melahirkan 6 bulan untuk ibu,

Alex Marwata Minta Publik Terima Apa Adanya 5 Pimpinan KPK Baru: Awasi Mereka

Anggota Baleg DPR Fraksi PDIP Diah Pitaloka mengaku mendukung rencana cuti melahirkan enam bulan kepada ibu dalam RUU KIA. Dia mengatakan saat pembahasannya nanti, Baleg akan berupaya melibatkan partisipasi publik.

Ia mengatakan demikian karena dalam RUU KIA akan banyak persoalan yang mesti dibahas.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

“Dalam hal kerangka pembahasan RUU kesejahteraan ibu dan anak bisa jadi kita akan banyak topik, tidak hanya menyangkut cuti ya. Tapi, juga ada jaminan sosial ada pelayanan ada ruang laktasi misalnya yang bisa terukur secara mikro sebagai bentuk komitmen negara terhadap tumbuh kembang anak atau hak perempuan,” kata Diah dalam keterangan, Selasa, 21 Juni 2022.

Dia menambahkan juga akan membuka ruang yang seluasnya bagi publik untuk menyampaikan aspirasi demi memperkaya penyusunan RUU KIA. Kemudian, ia menekankan, RUU KIA ini kan menjadi RUU inisiatif DPR yang akan disahkan dalam paripurna. 

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

“Semoga lancar masuk paripurna dan kita juga berharap narasi kesejahteraan ibu dan anak ini menjadi ke depan dalam perspektif pembangunan," jelas Diah.

RUU KIA sudah selesai pada tahap pembahasan awal dan harmonisasi di Baleg DPR. Selanjutnya, RUU tersebut akan diusulkan menjadi RUU usul inisiatif DPR, agar segera dibahas bersama pemerintah.

Adapun dalam draf RUU KIA disiapkan beberapa pasal yang mengatur istri yang bekerja bisa cuti 6 bulan melahirkan. Dalam RUU itu juga diusulkan karyawan perempuan yang jalani cuti 6 bulan tak bisa terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Lalu, ada juga suami yang punya hak dapat cuti mendampingi istri melahirkan maksimal 40 hari. Selain itu, draf RUU KIA juga mengatur hak kepada suami bisa mendampingi istri yang mengalami keguguran kehamilan. Waktu yang diberikan untuk suami maksimal tujuh hari.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya