Draf RKHUP Didesak Dibuka, Anggota DPR: Belum Siap Gitu Lho

Aksi Demonstrasi Tolak RKUHP dan UU KPK di gedung DPR/MPR. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi III DPR RI menyampaikan belum siap membuka kepada publik terkait draf terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Belakangan RUU KUHP jadi sorotan karena tak dibahas secara transparan.

Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5-6: Narasi Penolakan Dinilai Tidak Berdasar

Sorotan itu lantaran dalam draf RKUHP masih terdapat sejumlah pasal-pasal yang dianggap masih bermasalah.

"Jadi, kalau belum apa-apa kemudian Pemerintah terutama dan DPR dituduh tidak terbuka, ya karena memang belum siap gitu lho," kata Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juni 2022.

DPR Ingatkan Kejagung Jangan Ada Motif Pesanan dalam Kasus Tom Lembong

Dia mengatakan alasan DPR belum bisa terbuka karena unsur pemerintah juga belum menyampaikan. Ia menekankan bahwa RKUHP merupakan inisiatif pemerintah.

"Siapnya kapan? Siapnya kalau Pemerintah sudah menyampaikan, ini semua sudah selesai. Kemudian DPR silahkan kalau (publik) mau baca, pada saat yang bersamaan kami juga buka kepada publik," lanjut politikus PPP itu.

Pemerintah Gandeng Pelaku Ekonomi Kreatif untuk Perkuat Ekosistem di Indonesia

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani.

Photo :
  • VIVA/Eduward Ambarita

Pun, dia menambahkan dalam RKUHP ini, pemerintah punya peranan penting. Meski dalam prosesnya, DPR selaku legislatif pasti terlibat.

"Meskipun kami secara informal juga terlibat, itu sedang menyempurnakan, memperbaiki draf yang dulu 2019 itu sudah kita sahkan di pembahasan undang-undang tingkat pertama, persetujuan tingkat pertama, sekarang ini sedang dikerjakan," kata Arsul.

Kemudian, ia menekankan, pembahasan RKUHP juga sudah dilakukan secara transparan. Arsul mengklaim pembahasan RKUHP sejatinya juga sudah mendengarkan aspirasi masyarakat.

"Kalau setelah diajukan kemudian ada berbagai elemen masyarakat yang mengangap bahwa DPR perlu mendengarkan juga. Ya, itu semua kami pertimbangkan," tuturnya.

DPR dan pemerintah disorot karena dianggap tak transparan lantaran belum munculnya draf RKUHP terbaru. Adapun RKUHP yang beredar di publik saat ini diduga draf 2019. Kondisi itu jadi ironis karena RKUHP ditargetkan bisa disahkan pada Juli 2022.

Target pengesahan itu ingin dilakukan DPR sebelum masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 yang berakhir 7 Juli 2022. 

Sebelumnya, RKUHP sempat menuai polemik karena nyaris ketuk palu pada 2019. Namun, saat itu, pemerintah yang disuarakan Presiden Jokowi meminta DPR agar menunda pengesahan karena beberapa pasal dalam draf memunculkan gelombang aksi protes.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya