Roy Suryo Unggah Stupa Mirip Jokowi, Kuasa Hukum: Tak Bisa Dipidana

Mantan politikus Demokrat, Roy Suryo.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mantan politikus Demokrat Roy Suryo melalui kuasa hukumnya mengklarifikasi persoalan unggahan meme foto stupa Candi Borobudur yang mirip wajah Presiden Jokowi. Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution menyampaikan beberapa hal terkait persoalan tersebut.

Pitra mengatakan meme dalam twit kliennya itu merupakan hasil buatan orang lain. Kata dia, meme itu berbentuk kritikan dan protes terkait naiknya harga tiket masuk di Candi Borobudur. 

"Roy Suryo di dalam caption-nya sudah jelas menerangkan meme tersebut adalah editan karya netizen (alias orang lain) dan terhadap meme tersebut. Roy Suryo sedikitpun tidak memiliki niat untuk menghina golongan tertentu," kata Pitra, dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis, 16 Juni 2022.

Dia mengatakan cuitan Roy itu sebagai kritikan terkait rencana kenaikan harga di Candi Borobudur. Menurut dia, Roy ikut merasakan kesusahan masyarakat terkait kebijakan tersebut. Meski akhirnya, rencana kenaikan harga itu akhirnya ditunda.

Pun, dia menyinggung cuitan Roy seperti digiring pihak tertentu yaitu buzzer yang mengarah kebencian dan permusuhan. "Oleh karenanya postingan tersebut di-takedown dengan kesadaran sendiri dan atas iktikad yang baik oleh Roy Suryo," sebutnya.

Cuitan Twitter Roy Suryo soal stupa mirip Jokowi.

Photo :
  • Tangkapan layar Twitter

Dia bilang Roy juga sudah memberikan klarifikasi dalam cuitan lainnya terkait sumber meme stupa tersebut. “Roy Suryo telah memberikan klarifikasi langsung terkait sumber meme stupa tersebut dengan melampirkan akun asli serta link yang mem-posting meme stupa Borobudur tersebut sebelumnya," jelas Pitra.

Kemudian, ia menegaskan kliennya juga sudah mengambil langkah karena cuitan yang bermaksud kritikan itu malah digiring opini oleh pihak tertentu. Kata dia, Roy tak ingin dan mencegah postingan tersebut disalahtafsirkan masyarakat.

"Dengan ini, Roy Suryo akan melakukan tindakan hukum secara konstitusional untuk menjaga ketertiban di tengah-tengah masyarakat dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum," tutur Pitra.

Lebih lanjut, Pitra menyampaikan karena bukan pembuat meme stupa tersebut maka, kliennya hanya sebatas saksi. Maka itu, ia menekankan Roy tak bisa dipidana atas unggahannya tersebut.

"Maka dengan ini tim penasehat hukum berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana karena bukan pelaku," kata Pitra. 

Dia menjelaskan demikian karena merujuk dasar dan alasan hukum di antaranya Pasal 10 Ayat 1 Dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Ia mengutip bunyi pasalnya sebagai berikut:

Pasal 10:
(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap".

Sebelumnya, nama Roy Suryo sempat jadi trending di Twitter karena buntut unggahan meme foto stupa mirip wajah Jokowi. Foto tersebut diunggah Roy Suryo melalui akun Twitternya @KRMTRoySuryo2. 

Sekjen Blak-blakan Bilang Projo Siap Berubah Jadi Partai jika Diperintahkan Jokowi

Menurut Roy, foto stupa dengan wajah Jokowi itu merupakan bentuk protes dari masyarakat terkait rencana kenaikan harga tiket masuk ke Candi Borobudur. 

"Sejalan dengan protes rencana kenaikan harga tiket Candi Borobudur dari 50 ribu naik menjadi 750 ribu (yang sudah sewarasnya) ditunda itu, banyak kreativitas dari masyarakat. Salah satunya stupa terbuka yang ikonik di Borobudur itu. Lucu hehehe, AMBYAR," tulis Roy dikutip dari akun Twitternya, Selasa, 14 Juni 2022.

Demokrat Ogah Ikut Campur Urusan PDIP yang Pecat Jokowi dan Gibran
Ketua DPP Nasdem sekaligus timses Anies-Muhaimin, Willy Aditya.

Nasdem Terbuka jika Jokowi Ingin Gabung Usai Dipecat PDIP

Nasdem menyerahkan keputusan bergabung ke dalam partai politik kepada Jokowi.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024