Besok, Partai Buruh Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal bicara terkait rencana iuran BPJS dibayar sesuai besaran gaji.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA - Sejumlah massa dari elemen Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, pada Rabu, 15 Juni 2022.

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya/Tangkapan layar

Polisi Membenarkan

Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hirbakh, membenarkan rencana aksi demonstrasi tersebut. Mereka juga sudah menerima surat pemberitahuan unjuk rasa dari Partai Buruh.

"Surat pemberitahuannya itu sudah diterima," kata Hirbakh saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 14 Juni 2022.

Baca juga: Pedagang Pasar Senen Menjerit, Bayar Retribusi Tapi Fasilitas Minim

Ribuan Massa

Hirbakh mengatakan sedikitnya 6.000 massa dari Partai Buruh akan ikut serta dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Parlemen itu.

"Pemberitahuannya elemen buruh saja, sekitar 6.000-an orang," katanya.

Polisi Buka Jalan Menuju Istana Merdeka Setelah Massa Aksi Indonesia Gelap Bubar

5 Isu yang Akan Disuarakan

Terpisah, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan aksi unjuk rasa ini serentak dilakukan di sejumlah wilayah di Indonesia. Sedikitnya akan ada 10.000 buruh yang akan mengikuti aksi unjuk rasa tersebut.

Puncak Aksi Indonesia Gelap Digelar Siang Ini di Depan Istana, Bawa Sembilan Tuntutan

"Aksi 15 Juni akan dipusatkan di DPR/MPR RI dengan melibatkan hampir 10.000 buruh," kata Said.

Dalam aksi demonstrasi ini, terdapat lima isu yang akan disuarakan para buruh antara lain menolak revisi Undang-Undang (UU) Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP), menolak Omnibus Law dan juga UU Cipta Kerja.

Aksi Demo 'Indonesia Gelap' Diwarnai Aksi Lempar Botol di Gedung DPRD Solo

Kemudian, penolakan masa kampanye pemilu hanya 75 hari tapi harus 9 bulan sesuai undang-undang, sahkan RUU PPRT, dan tolak liberalisasi pertanian melalui WTO.

Momen Sedih Perpisahan Ribuan Karyawan Sritex Pasca Putusan Perusahaan Pailit

Partai Buruh Nilai PHK Karyawan PT Sritex Ilegal

PHK karyawan Sritex tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2025