Mentan Minta Tambahan Rp2 Triliun untuk PMK, DPR: Enak Bener!
VIVA – Komisi IV DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Pertanian tahun 2023, Senin, 13 Juni 2022.
Dalam raker itu, Ketua Komisi IV DPR, Sudin, mempertanyakan usulan penambahan anggaran yang disampaikan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sebab, hingga saat ini belum tergambarkan rinci kegiatan dan program Kementerian Pertanian, salah satunya tambahan anggaran untuk penanganan penyakit mulut dan kaki (PMK).
"Waktu lalu teman-teman ada yang usul tambahan untuk penanganan PMK Rp2 Triliun, tapi saya dengan pimpinan lain saya tolak," kata Sudin.
Sudin mengatakan, berapa pun anggaran yang diajukan dalam rangka penanganan PMK akan disetujui oleh DPR. "Jangankan Rp2 Triliun, Rp4 Triliun kami setujui, Rp10 Triliun kami setujui. Tapi dengan catatan harus ada rinciannya,” kata dia.
Namun, tekan Politikus PDIP ini, dengan catatan rincian program dan kegiatan tersebut telah disusun Kementan secara detail.
"Jangan tiba-tiba penambahan PMK Rp2 Triliun. Enak benar kami memberikan cek kosong kepada pemerintah. Karena kalau terjadi apa-apa kami berlima pimpinan yang kena masalah," imbuhnya.
Sebelumnya, Mentan Syahrul Yasin Limpo resmi membentuk gugus tugas untuk menangani wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK pada hewan ternak. Di mana wabah PMK tersebut telah terdapat di enam wilayah Tanah Air.
Hal itu tertuang melalui keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 405 /KPTS/OT.050/M/05/2022, tentang Gugus Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).
"Membentuk Gugus Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Foot And Mouth Disease) yang selanjutnya disebut Gugus Tugas, terdiri atas, pengarah, penanggungjawab dan pelaksana," bunyi aturan tersebut dikutip VIVA, Kamis 11 Mei 2022.
Adapun keputusan tersebut diberlakukan mulai dari 9 Mei 2022. Dalam aturan tersebut dituliskan untuk pengarah diketuai oleh Mentan Syahrul, kemudian penanggung jawab diketuai oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nasrullah. Dan pelaksana diketuai oleh Direktur Kesehatan Hewan.
Sementara itu, untuk pendanaan yang digunakan berdasarkan keputusan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Serta sumber lain yang tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan .