Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Partai Garuda Soroti Pelayanan RS

Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Penghapusan kelas akan diberlakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai Juli 2022. BPJS Kesehatan nantinya akan memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Wahono-Nurul Akan Tingkatkan Fasilitas dan Layanan Kesehatan jika Terpilih Pimpin Bojonegoro

Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menyampaikan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 dengan dilebur jadi KRIS mesti merujuk prinsip keadilan. Apalagi besaran iuran BPJS nanti disesuaikan dengan besaran gaji peserta.

Menurut Teddy, kebijakan perubahan itu dianggap sah selama bisa terkoneksi dengan data penggajian. Artinya, bukan diisi sendiri peserta BPJS kesehatan karena bisa menyebabkan terjadinya manipulasi data.

Tingkatkan Standard Pelayanan dengan Transparansi dan Efisiensi

"Karena tidak semua orang dan semua profesi gajinya terdata. Tidak semua pekerja formal karena masih banyak pekerja informal," kata Teddy, dalam keterangannya, Minggu, 12 Juni 2022.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi.

Photo :
  • Istimewa
Viral! Gegara Hobi Makan Seblak, Wanita Ini Harus Masuk RS dan Opname

Dia menekankan masalah pendataan gaji sektor informal tidak mudah. Ia menekankan demikian karena bisa dilihat dari proses panjang peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan.

Pun, ia mengkritisi soal database pasien dalam praktiknya nanti. 

"Harus bolak-balik mengurus dokumen, fotocopy berlembar-lembar. Padahal, data pasien dan keluarga sudah ada dalam database. Itu saja yang sudah terdata masih manual, bagaimana dengan yang belum terdata? Ini sudah dipikirkan dan sudah ada jalan keluarnya belum?" lanjut Teddy.

Kemudian, dia menambahkan dalam persoalan ini bukan menyangkut keadilan besaran iuran. Namun, pentingnya mendapatkan keadilan pelayanan di rumah sakit

"Keadilan peserta dalam mendapatkan pelayanan di Rumah sakit, juga keadilan bagi Rumah Sakit itu sendiri," jelas Teddy. 

Menurut dia, BPJS Kesehatan mesti memperhatikan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Sebab, ini terkait urusan kesehatan masyarakat.

"Mereka melakukan pelayanan terhadap hak kesehatan masyarakat, tapi Rumah sakit harus juga mendapatkan hak-nya dari BPJS Kesehatan, sehingga bisa melayani dengan baik," tuturnya.

Rencananya, BPJS Kesehatan akan menerapkan kebijakan penghapusan kelas. Kebijakan diubah dengan memberlakukan KRIS.

Dengan kebijakan tersebut, nanti nominal iuran BPJS diterapkan menyesuaikan besar gaji peserta. Maka, peserta yang memiliki pendapatan lebih tinggi akan membayar lebih besar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya