Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, Ini Syaratnya
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara resmi membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 yang ditandai dengan peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 pada Jumat, 10 Juni 2022.Â
Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 penting untuk mempermudah komunikasi, antara Bawaslu dengan pemantau pemilu yang merupakan mitra kerja strategis Bawaslu.Â
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan, bahwa layanan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No 7 tahun 2017 bahwa pendaftaran pemantau itu melalui Bawaslu.Â
"Kami membuat layanan ini untuk mempermudah pemantau melakukan pendaftaran," kata Rahmat Bagja di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Juno 2022.Â
Dengan adanya meja Layanan, Bawaslu juga bermaksud membuka akses keterlibatan masyarakat seluas-luasnya dalam memantau proses tahapan Pemilu 2024.Â
Tentu saja, yang boleh mendaftar sebagai pemantau Pemilu dari organisasi berbadan hukum, harus netral non partisan dan juga independen.Â
"Sebagai catatan, pada Pemilu 2019, Bawaslu menerbitkan akreditas pemantau pemilu bagi 138 organisasi berbadan hukum. Dua di antaranya merupakan lembaga pemantau pemilu dari luar negeri," ujarnya.Â
Jumlah tersebut menunjukkan tingginya keinginan masyarakat untuk terlibat dalam kerja-kerja pemantauan. Namun, tantanganan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 semakin kompleks.Â
Hal itu karena, selain kesadaran politik masyarakat semakin tinggi, instrumen serta modus pelanggaran juga kian variatif. Oleh sebab itu, keterlibatan publik dalam pengawasan pemilu mutlak diperlukan.Â
"Untuk menjamin objektivitas pemantauan pemilu, independensi menjadi prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh pemantau pemilu," katanya.Â
Baca juga:Â 3 Cara Bawaslu Cegah Polarisasi Jelang Pilpres 2024