KPU Sebut Jumlah Parpol Peserta Pemilu Diputuskan Akhir Tahun 2022
- ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menentukan partai politik peserta Pemilu 2024. Hal itu akan diputuskan pada akhir tahun ini atau 14 Desember 2022.
Sementara partai politik yang telah berbadan hukum bisa mendaftarkan menjadi peserta Pemilu pada Agustus 2022 mendatang.
"Kami akan dapat berapa partai yang akan masuk dan ikut Pemilu, itu tanggal 14 Desember 2022. Jadi di akhir tahun ini kita insya Allah akan dapat kepastian berapa partai peserta Pemilu," kata Anggota KPU, Mochammad Afifuddin, Jumat, 10 Juni 2022.
Berdasarkan catatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terdapat 75 partai politik berbadan hukum. Dia menyampaikan, puluhan partai politik itu harus memenuhi syarat jika ingin menjadi peserta Pemilu 2024.
"Sistem pendaftaran partai yang jadi cara kita untuk mengumpulkan pengurus, data dan seterusnya anggota. Semua yang jadi syarat pendaftaran partai, kami berdasarkan surat dari Kemenkumham sudah mengirimkan surat undangan dan pemberitahuan kepada 75 partai yang tercatat di Kemenkumham," kata Afifuddin.
KPU, lanjut Afifuddin, akan membuka pendaftaran parpol peserta Pemilu pada 1-7 Agustus 2022. Menurut Afifuddin, situasi tersebut akan mulai memasuki masa ketegangan.
Dia menuturkan, partai-partai yang sudah mempunyai kursi di DPR RI hanya diwajibkan mememuhi syarat verifikasi administrasi. Namun, partai politik yang belum mempunyai kursi di DPR harus mengikuti verifikasi administrasi dan faktual.
"Kemudian ada partai yang sudah ikut Pemilu, punya kursi DPRD tapi nggak punya kursi DPR. Nah ini akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual, termasuk partai baru," katanya.