Gerindra Pecat Taufik, Fahri: Wakil Rakyat Tak Bisa Dipecat Parpol!

Fahri Hamzah, Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia
Sumber :
  • Media Center DPN Gelora Indonesia

VIVA – Langkah Partai Gerindra yang memecat kadernya Muhammad Taufik jadi perhatian Fahri Hamzah. Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu, Taufik tak bisa dipecat karena statusnya sebagai Anggota DPRD DKI yang dipilih oleh rakyat dalam Pemilu.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Ingin Indonesia jadi Ibukota Budaya Dunia

Fahri mengatakan demikian karena merujuk yurispridensi yang dimenangkan olehnya. Dia pernah bersengketa dengan DPP Partai Keadilan Sejahtara (PKS) era pimpinan Sohibul Iman pada 2016.

Saat itu, Fahri melawan pemecatannya dengan melayangkan gugatan ke pengadilan. Perlawanan eks Wakil Ketua DPR itu berbuah hasil karena mengalahkan PKS di tiga tahap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI, dan tingkat kasasi.

Gerindra Merespons Survei Kepercayaan Publik ke Prabowo Capai 85 Persen

Menurut Fahri, dalam cuitannya, merujuk yurisprudensi itu, maka kader yang dipecat tetap bisa jadi anggota dewan. Kata dia, parpol hanya bisa mencalonkan tapi rakyat yang memilih.

"Orang yg sudah dipilih oleh rakyat menjadi wakil rakyat tidak bisa dipecat oleh partai politik! Jika memakai yurisprudensi yg saya menangkan maka yg bersangkutan tetap bisa menjadi anggota dewan! Partai politik hanya mencalonkan, rakyat yang memilih! Inilah kedaulatan rakyat!" tulis Fahri di akun Twitternya, @Fahrihamzah yang dikutip pada Rabu, 8 Juni 2022.

Gerindra: Butuh 48 Ribu Dapur untuk Realisasikan Program Makan Bergizi Gratis

Mantan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik.

Photo :
  • VIVA.co.id/Ridho Permana

Fahri melalui cuitan lainnya, menyampaikan bukan berarti parpol tidak boleh mengatur anggotanya melalui mekanisme etik. Namun, mekanisme etik tak bisa serta-merta jadi dasar pencopotan seorang pejabat publik pilihan rakyat. Menurut dia, mesti ada mekanisme hukum publik seperti vonis pidana korupsi, dan lainnya.

Pun, ia menyinggung dalam negara demokrasi, pemecatan kader parpol yang menjadi pejabat publik tak bisa otomatis menyebabkan yang bersangkutan berhenti. 

"Sebab keanggotaan partai tak otomatis membuat seseorang menjadi pejabat publik seperti dlm kasus negara2 komunis," demikian tambahan cuitan Fahri.

Pemecatan terhadap Taufik diumumkan Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra. Ada beberapa alasan Gerindra memecat Taufik karena dinilai tidak loyal dan banyak manuuver.

Selain itu, diungkit juga prestasi Taufik saat jadi Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta. Sebab, suara Gerindra kalah di Jakarta saat Pilpres 2019.  Lalu, dugaan kasus hukum terhadap Taufik yang diproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dipersoalkan Gerindra.

Tanggapan Taufik

Taufik merespons pemecatannya oleh Gerindra yang diumumkan Majelis Mahkamah Partai. Menurut dia, Majelis Mahkama Partai tak punya kewenangan memecatnya. Berbeda dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang punya kewenangan tersebut.

"Jadi, majelis itu merekomendasikan, kemudian rekomendasi disampaikan kepada DPP, baru DPP yang memutuskan. Karena itu sampai hari ini saya belum menerima surat," kata Taufik di Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022. 

Meski demikian, ia mengaku menerima pemecatan tersebut, jika keputusan resmi sudah diterimanya. Dia mengatakan akan legowo terhadap keputusan partai besutan Prabowo Subianto itu. 

"Namun, saya kira bila itu benar terjadi maka saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Gerindra yang telah membuat saya menjadi besar, dan saya mohon maaf bila dalam perjalanan ternyata belum seperti apa yang diharapkan," jelas Taufik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya