DPR Cecar Menag Yaqut soal Penyelewengan Dana Pesantren

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta klarifikasi pengelolaan anggaran dan program Kementerian Agama (Kemenag) yang disoroti masyarakat. Di antaranya yakni Bantuan Operasional Pesantren (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Yandri mengultimatum Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas agar mengevaluasi pelaksanaan anggaran 2021, sekaligus juga mengevaluasi kinerja program dan anggaran 2022. 

"Pengelolaan anggaran dan program di Kementerian Agama Republik Indonesia yang mendapat sorotan publik hari ini tentang banyak hal Pak Menteri, di antaranya BOP dan BOS," kata Yandri saat rapat bersama Menag di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022.

Yandri mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan BOP ditemukan banyak penyimpangan yang dilakukan oleh berbagai oknum. Penyimpangan BOP itu di antaranya yakni soal pesantren fiktif. 

"Untuk BOP pesantren ditemukan banyak penyimpangan yang dilakukan oleh berbagai oknum," ujarnya. 

Menurut Politikus PAN ini, pelaksanaan BOP hanya merujuk pada surat perizinan pesantren, tidak ditinjau kembali oleh Kementerian Agama apakah bukti fisik berupa gedung atau bangunannya ada atau tidak. 

Dampaknya, kata Yandri, banyak pesantren yang tidak memiliki bangunan, tapi memiliki surat perizinan yang mendapatkan bantuan tersebut.

"Akhirnya yang ada gedungnya tapi tidak pakai kertas enggak dapat bantuan. Yang ada kertasnya, enggak ada gedungnya dapat bantuan, Pak. Ini perlu kita perhatikan secara serius," kata Yandri.

Selain itu, Yandri juga mendengar adanya pemotongan dana bantuan oleh oknum di lingkungan Kemenag. Yandri meminta Menag Yaqut komitmen agar penyelewengan ini tidak terjadi.

"Termasuk para pihak lain yang mungkin menggunakan kesempatan tentang BOP itu untuk mendapatkan keuntungan yang mereka ambil," ujarnya.

Dalam pada itu, Yandri juga mendengar penyimpangan juga terjadi pada bantuan operasional siswa (BOS) pada madrasah-madrasah. Ia berharap, ke depan, berbagai penyimpangan program dan anggaran tersebut tidak terjadi dalam pengelolaan anggaran 2022.

"Kami yakin dengan adanya efek jera atau tindakan yang tepat, kami meyakini inshaAllah semua bisa kita akhiri dan pada akhirnya anggaran itu dapat efektif efisien, dapat digunakan sebesar-sebesarnya pada pengguna anggaran," imbuhnya.

Diketahui, dugaan pemotongan dana untuk pondok pesantren itu mulanya terungkap berdasar temuan Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga pemeharti masalah korupsi itu menemukan adanya penyelewengan dana BOP di Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Kejanggalan itu berupa dugaan pemotongan anggaran untuk Ponpes oleh oknum partai politik atau parpol.  Hal itu diungkapkan Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto dalam peluncuran laporan hasil pemantauan program BOP Kemenag untuk Ponpes, Sabtu, 28 Mei 2022. 

"Ada orang mengaku dari partai tertentu melakukan pemotongan sebesar 30 persen dengan dalih sebagai sumbangan untuk pembangunan masjid," ujarnya. 

Menag Sebut Arab Saudi Siap Beri Perhatian Khusus Jemaah Haji Indonesia

Namun, Agus tidak mengung secara detail identitas oknum yang dimaksud, juga parpolnya. Hanya saja, ia menyebut oknum itu dibantu oleh tim sukses Pileg 2019 untuk mengkoordinasikan beberapa pondok pesantren di Labuhanbatu dan Padang Lawas. 

Sebelumnya, Kementerian Agama menegaskan tidak akan memberikan toleransi jika ada oknum yang terbukti melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren.

Soroti Surat Kesbangpol Batam Minta Camat Kumpulin Data C1, DPR: Mengintersepsi Kewenangan KPU-Bawaslu

"Tindak tegas. Kementerian Agama berprinsip zero tolerance terhadap siapa pun yang hendak melakukan penyelewengan dana BOP," kata Staf Khusus Menteri Agama, Mohammad Nuruzzaman dalam keterangan, Rabu 1 Juni 2022. 

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Dewas KPK

KPK Ungkap Barang yang Dikembalikan Menag Nasaruddin Umar ke KPK Diduga Gratifikasi

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar lewat Tenaga Ahli Kemenag RI telah mengembalikan sebuah barang yang diduga hasil gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024