PKS Mau Gugat PT 20 Persen, PAN: Bagus, Jalurnya Harus Begitu
- VIVA.co.id/Moh. Nadlir
VIVA – Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung rencana Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berencana menggugat ambang batas Presiden atau Presidential Threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jalur judicial review ke MK dinilai langkah yang sudah benar.
“Saya kira bagus saja ya memang jalurnya harus begitu, ketika sebuah UU dianggap tidak adil atau bertentangan dengan UUD ya jalurnya MK. Dan, kita apresiasi lah kalau misalkan ada parpol yang menggugat itu,” kata Wakil Ketua Umum DPP PAN Yandri Susanto kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022.
Yandri lebih jauh menuturkan, pihaknya sejak awal tak setuju dengan adanya PT 20 persen. Bahkan, menurut dia, sejak UU partai politik di godok di DPR.
Menurut dia, PAN sudah menolak adanya ambang batas presiden dan parlemen tersebut. Sebab, dalam UU Partai Politik disebutkan peserta pemilu adalah gabungan parpol atau parpol.
“Ya dari dulu memang kan PAN tidak setuju. Saya Wakil Ketua Pansus kan UU Parpol. Bahkan waktu itu perdebatannya 2 hal krusial itu Parliamentary Threshold dan Presidential Threshold. Itu yang menjadi perdebatan akhir yang sempat dibawa ke paripurna," tutur Yandri.
"Yang lain kan mulus semua dulu. Jadi dari awal PAN memang tidak mau ada Presidential Threshold itu. Jadi, ketika dia lolos sebagai parpol sebenernya berhak untuk mencalonkan Presiden,” lanjut Yandri.
Pun, dia menambahkan, untuk saat ini, PAN masih tunduk pada UU Parpol dan UU Pemilu yang berlaku atau dipakai selama ini.
“Tapi, bahwa ada usaha parpol atau pihak lain yang menggugat itu ya kami dukung,” ujarnya.
Namun, kata dia, hingga saat ini PAN belum ada rencana untuk menggugat PT 20 persen seperti PKS. “Sampai sekarang belum,” ujar dia.
Sebelumnya, PKS berencana mengajukan gugatan presidential threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Rencana itu dibenarkan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.
“Benar. PKS akan ajukan judicial review (PT 20 persen). Sudah tahap akhir,” kata Mardani, Selasa, 31 Mei 2022.