Hanya 21 Anggota DPR Hadir Fisik Rapat Paripurna, 256 Secara Virtual

Ilustrasi rapat paripurna DPR
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Rapat paripurna DPR ke-24 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa, 31 Mei 2022, hanya dihadiri 21 orang anggota DPR secara fisik.

Soroti Surat Kesbangpol Batam Minta Camat Kumpulin Data C1, DPR: Mengintersepsi Kewenangan KPU-Bawaslu

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menuturkan, 256 anggota DPR lainnya mengikuti rapat secara virtual dan 28 orang menyatakan izin.

"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI ini telah ditandatangani oleh fisik 21 dan virtual 256 dan izin 28 orang. Dengan jumlah yang telah mencapai kuorum dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Dasco yang pemimpin rapat.

Anggota DPR Sebut Pengesahan Pimpinan-Dewas KPK Digelar Pekan Depan

Dasco menambahkan, jumlah anggota DPR tersebut telah memenuhi kuorum sehingga rapat dapat dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Dasco mengatakan, hingga kini DPR masih menyelenggarakan rapat dengan protokol kesehatan serta pembatasan kehadiran.

DPR Singgung 'Partai Cokelat' saat Rapat Bareng Menhan-Panglima TNI

"DPR RI berharap bahwa penyesuaian atas pelonggaran terhadap pembatasan kegiatan masyarakat adalah dengan tetap melihat perkembangan dampak pandemi COVID-19," kata Politikus Gerindra tersebut.

Menurut Dasco, angka penularan COVID-19 yang semakin dapat dikendalikan memberikan harapan optimis bagi masyarakat untuk melakukan pola perilaku sehat.

Adapun terdapat tiga agenda rapat paripurna hari ini, yakni, Pertama, tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023.

Kedua, laporan Komisi VIII DPR atas pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Ketiga, persetujuan perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undan Hukum Acara Perdata dan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: KPU Yakin Anggaran Pemilu 2024 Rp76,6 Triliun Akan Disetujui DPR

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya