DPR Setop Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana

Rapat paripurna DPR (Foto ilistrasi).
Sumber :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

VIVA – DPR RI memutuskan pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana. Hal itu disepakati dalam rapat paripurna ke-24 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022.

24 Daerah Bakal Coblos Ulang Pilkada 2024 jadi Rekor dalam Sejarah RI

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dihadiri secara fisik sebanyak 21 anggota dewan dan 256 dewan secara virtual.

Agenda tersebut diawali dengan laporan Komisi VIII DPR tentang pemberhentian pembahasan RUU Penanggulangan Bencana. Kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan oleh seluruh fraksi.

DPR Segera Panggil Pertamina untuk Klarifikasi Soal Pertamax Oplosan

"Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Komisi VIII DPR terhadap pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dapat disetujui?" kata Dasco pada peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta sidang.

DPR Minta Pemerintah Cari Jalan Terbaik Buat Karyawan Sritex yang Terkena PHK

Untuk diketahui, pada April lalu, Komisi VIII DPR dan Kemensos sepakat menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana. Pasalnya, pihak pemerintah belum ingin memasukkan nomenklatur BNPB ke dalam undang-undang.

Kesepakatan itu kemudian diputuskan dalam rapat Komisi VIII DPR. Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam rapat saat itu

Anggota DPR Andre Rosiade.

Komisi VI DPR Panggil Pihak Pertamina 12 Maret, Klarifikasi Kasus Blending BBM

Komisi VI DPR RI berencana memanggil pihak PT Pertamina (Persero) untuk menghadiri rapat membahas dugaan skandal korupsi dalam tata kelola minyak mentah.

img_title
VIVA.co.id
1 Maret 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut