DPR Setop Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana

Rapat paripurna DPR (Foto ilistrasi).
Sumber :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

VIVA – DPR RI memutuskan pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana. Hal itu disepakati dalam rapat paripurna ke-24 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022.

Kisah Bang Zul, dari Tukang Buat Kopi Kini Jadi Wakil Ketua Komisi II DPR

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dihadiri secara fisik sebanyak 21 anggota dewan dan 256 dewan secara virtual.

Agenda tersebut diawali dengan laporan Komisi VIII DPR tentang pemberhentian pembahasan RUU Penanggulangan Bencana. Kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan oleh seluruh fraksi.

Soal Kenaikan PPN 12 Persen 2025, DPR Yakini Prabowo Tak akan Menyusahkan Rakyat

"Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Komisi VIII DPR terhadap pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dapat disetujui?" kata Dasco pada peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta sidang.

Capim KPK Johanis Tanak Sebut UU Tipikor Tak Mengatur Pencegahan Korupsi

Untuk diketahui, pada April lalu, Komisi VIII DPR dan Kemensos sepakat menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana. Pasalnya, pihak pemerintah belum ingin memasukkan nomenklatur BNPB ke dalam undang-undang.

Kesepakatan itu kemudian diputuskan dalam rapat Komisi VIII DPR. Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam rapat saat itu

Gedung DPR/MPR.

Komisi III DPR Rampungkan Uji Kelayakan Capim KPK

Komisi III DPR RI akan melakukan uji kelayakan terhadap 10 calon Dewas KPK mulai hari ini.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024