DPR Setop Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana
- VIVA/ Anwar Sadat.
VIVA – DPR RI memutuskan pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana. Hal itu disepakati dalam rapat paripurna ke-24 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dihadiri secara fisik sebanyak 21 anggota dewan dan 256 dewan secara virtual.
Agenda tersebut diawali dengan laporan Komisi VIII DPR tentang pemberhentian pembahasan RUU Penanggulangan Bencana. Kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan oleh seluruh fraksi.
"Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Komisi VIII DPR terhadap pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dapat disetujui?" kata Dasco pada peserta sidang.
"Setuju," jawab peserta sidang.
Untuk diketahui, pada April lalu, Komisi VIII DPR dan Kemensos sepakat menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana. Pasalnya, pihak pemerintah belum ingin memasukkan nomenklatur BNPB ke dalam undang-undang.
Kesepakatan itu kemudian diputuskan dalam rapat Komisi VIII DPR. Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam rapat saat itu