DPR Minta Kemendagri Susun Aturan Teknis Penunjukkan Pj Kepala Daerah

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera membuat dan menyusun aturan teknis penunjukkan dan pengangkatan penjabat kepala daerah baik itu gubernur, bupati dan walikota. Hal ini, kata Saan, agar mencegah terjadi polemik dan kecurigaan publik soal penjabat kepala daerah ini.

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

Apalagi, Mahkamah Konstitusi sudah memberikan pertimbangan agar pemerintah membuat aturan teknis yang detail soal penunjukkan kepala daerah.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang menolak melantik tiga penjabat atau Pj Bupati pilihan Kemendagri dengan alasan tidak memperhatikan pertimbangan daerah.

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

"Pemerintah sebaiknya membuat turunan dari pertimbangan MK dalam bentuk peraturan tertulis secara formal agar proses Penunjukkan ini bisa dilakukan secara transparan prinsip-prinsip demokrasinya bisa dikedepankan," kata Saan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022.

Saan menuturkan, usulan membuat aturan teknis memang hanya pertimbangan hukum MK. Karena itu, menurutnya, Kemendagri tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan usulan MK tersebut kecuali perintah membuat aturan teknis masuk dalam amar putusan MK.

Niat Adukan Kasus, DPR Bilang Persoalan Jaksa Jovi Masalah Sepele

"Secara etis dan dalam kerangka pertanggungjawaban, akuntabilitas, transparansi, dan juga mekanismenya transparan dan demokratis itu mungkin penting menurut saya untuk ditindaklanjuti apa-apa yang dilakukan (dimintakan) MK supaya upaya enggak  polemik seperti ini," kata Saan.

Lebih lanjut, Saan mengatakan pihaknya akan melakukan rapat kerja atau raker dengan Kemendagri untuk membahas soal penunjukkan kepala daerah. Termasuk ntuk memastikan TNI dan Polri aktif tidak menjadi penjabat kepala daerah.

"Kita akan melakukan rapat kerja nanti terkait soal penjabat kepala daerah, bupati, gubernur walikota. Kami ingin kalau ada panduan seperti kata MK bisa ditindaklanjuti dan publik bisa mengawasi," imbuhnya.

Belakangan, Gubernur Sultra akhirnya melantik Muhammad Yusuf sebagai Pj. Bupati Buton Tengah pada 23 Mei 2022 di Kendari. Tiga nama Pj. Bupati di Sultra yang telah ditetapkan Kemendagri ialah Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri Bahri sebagai Pj. Bupati Muna Barat; Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Selatan La Ode Budiman sebagai Pj. Bupati Buton Selatan, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sultra Muhammad Yusuf sebagai Pj. Bupati Buton Tengah.

Belakangan, Gubernur Ali Mazi melantik Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah Muhammad Yusuf di Kendari, Senin, 23 Mei 2022. Sementara pelantikan dua Pj Bupati Buton Selatan dan Pj Bupati Muna Barat masih ditunda menunggu hasil konsultasi dengan Kemendagri.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya