Sindir Said Iqbal Cs, Partai Garuda: Jangan Terpengaruh Propaganda!
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Ancaman mogok massal 5 juta buruh disuarakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Ancaman itu jika pemerintah dan DPR bersikeras lakukan revisi Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau UU P3.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menyampaikan merujuk UUD 1945, setiap warga negara termasuk kaum buruh berhak dan diberikan kebebasan mengutarakan pendapatnya. Namun, ia mengingatkan kebebasan juga dibatasi karena ada hak dan kebebasan orang lain yang mesti diperhatikan.
Dia menyindir Said Iqbal yang juga Presiden Partai Buruh terkait ancaman demo 3 hari 3 malam dengan mogok massal jika Pemerintah dan DPR mengesahkan revisi UU P3.Â
"Belum lagi ternyata, terselip pesan sponsor dari Partai Buruh, karena tuntutannya sudah di luar dari urusan buruh," kata Teddy, dalam keterangannya, Minggu, 15 Mei 2022.
Teddy menambahkan agar teman-teman buruh bisa memahami aturan saat melakukan demonstrasi. Menurut dia, jangan sampai melanggar aturan.
"Demonstrasi itu ada aturannya, ada batas waktunya sehingga ketika kalian melanggar, tentu ada konsekuensinya. Jangan mudah terpengaruh dengan propaganda! Kalian harus mampu menilai dengan benar," jelas Teddy.
Pun, dia mengingatkan lagi agar buruh jangan sampai melanggar hukum karena ada keluarga yang harus dinafkahi. Teddy bilang, prioritaskan keluarga yang dipikirkan sebelum mengambil sikap.
"Ingat, tujuan kalian bekerja adalah untuk keluarga bukan untuk menjadi pejuang buruh. Karena ketika kalian melanggar hukum, kalian tidak lagi bekerja, keluarga terlantar," sebut Teddy.
Sebelumnya, Said Iqbal menyuarakan akan ada aksi mogok massal sebanyak lima juta buruh. Dia mengatakan demikian jika Pemerintah dan DPR tetap bersikeras merevisi UU PP3.
Menurut dia, jika ada ancaman mogok itu maka akan menimbulkan kekacauan ekonomi. Apalagi aksi mogok itu direncanakan selama 3 hari 3 malam.
Said mengatakan omnibus law jelas merugikan kaum buruh. Dia mengatakan sebelum ada omnibus law, kenaikan upah rata-rata 5 persen-7 persen. Namun, omnibus law menghapus aturan ini sehingga kenaikan upah buruh tidak jelas. Dia menyebut revisi UU P3 hanya jadi celah pintu masuk untuk omnibus law disahkan.