KPK Soroti DPR soal Pengadaan Gorden Mewah Rumdin Rp43,5 Miliar

Rapat paripurna DPR (Foto ilistrasi).
Sumber :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti polemik pengadaan gorden rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kalibata, Jakarta Selatan senilai Rp43,5 Miliar. KPK meminta agar proses pengadaan tersebut transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Jaksa KPK Beberkan Nama-nama Keluarga Rafael Alun yang Terlibat Pencucian Uang Hasil Korupsi

KPK mengingatkan demikian untuk mencegah pihak-pihak tertentu tak memanfaatkannya demi mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara melanggar hukum.

"KPK mengimbau seluruh tahapan dalam proses pengadaan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 10 Mei 2022.

Jaksa Minta Hakim Tolak Gugatan Keluarga Rafael Alun Sekaligus Sita Aset Karena Hasil TPPU

Plt Jubir KPK Ali Fikri

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Ali lebih jauh mengatakan, prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN/APBD oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.

Pasal 36 UU KPK Digugat Alex Marwata ke MK, Salah Satu Isinya Larangan Bertemu Pihak Berperkara

Selain itu, proses pengadaan rumdin DPR harus mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Hal itu seyogyanya dilalui supaya tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan. 

"KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) maupun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pengadaan ini harus memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi," jelas Ali.

KPK berharap agar masyarakat juga ikut mengawasi pengelolaan keuangan negara, dalam masalah ini, pengadaan gorden mewah rumdin DPR.

Jika ada pihak yang menemukan dugaan korupsi dalam pengadaan itu, lembaga antirasuah ingin publik melaporkannya.

"Dapat melaporkannya kepada KPK jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan informasi awal yang valid, melalui pengaduan@kpk.go.id atau call center 198," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya