PDSI Resmi Disahkan, DPR Singung Revisi UU Praktik Kedokteran

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena, mengapresiasi dideklarasikannya Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). Melki mengatakan, tentu organisasi yang dibentuk para dokter senior tersebut harus sesuai dengan UUD 1945 dan aturan turunannya, yakni UU tentang Praktik Kedokteran.

Alex Marwata Minta Publik Terima Apa Adanya 5 Pimpinan KPK Baru: Awasi Mereka

"Untuk itu kami berharap agar PDSI yang baru dideklarasikan ini bisa berhubungan baik dan bekerja sama dengan semua organisasi yang sudah ada ya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan juga ada organisasi kesehatan lain yang sudah ada sehingga tetap diletakkan pada konteks UU Praktik Kedokteran," kata Melki kepada awak media, Kamis, 28 April 2022.

Melki lebih jauh mengatakan, sekarang telah ada dua organisasi dokter, yakni PDSI dan IDI. Karena itu, pihaknya akan mencermati regulasi yang tersedia saat ini mengenai hal itu.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

"Tentu kami DPR RI akan mencermati apakah regulasi yang ada tersebut sudah cukup merekomendasi dinamika dan aspirasi yang ada di kalangan dokter. Ataukah tentu mungkin ada semacam revisi atau perbaikan terkait dengan UU Praktik Kedokteran yang kita butuhkan dalam rangka mengatur menjadi payung semua aspirasi masyarakat luas dari pemerintah dan juga tentu dari kalangan dokter yang hari ini sudah ada beberapa organisasi sudah ada IDI dan beberapa lagi yang lain, dan ini ada PDSI," ujarnya.

Deklarasi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia

Photo :
  • Istimew a
DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

Lebih lanjut, Melki berharap organisasi-organisasi kedokteran ini bisa berkomunikasi dengan baik. Dia pun mendorong terjadinya perkembangan inovasi di dunia kedokteran.

"Agar ada hubungan baik di antara para dokter untuk saling berkomunikasi dan mendukung dalam rangka kepentingan ilmu pengetahuan, kepentingan masyarakat luas, kepentingan kedokteran, kepentingan kesehatan dan tentu untuk perkembangan inovasi dan juga kemandirian kesehatan kedokteran di Tanah Air," imbuhnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyebut pembentukan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) bisa menjadi ancaman bagi IDI. Sebab, salah satu syarat keanggotaan PDSI adalah tidak boleh rangkap menjadi anggota organisasi profesi sejenisnya.

"Ini menjadi ancaman bagi IDI ke depannya karena soal anggota PDSI saja, harus keluar dari organisasi profesi sejenisnya," kata Saleh kepada awak media dikutip Kamis, 28 April 2022.

Saleh mengatakan, pihaknya mencermati PDSI akan menjadi organisasi seperti apa ke depannya. Pasalnya, dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, disebutkan hanya satu organisasi profesi kedokteran, yaitu IDI.

"Dalam UU Praktik Kedokteran disebut bahwa organisasi profesi kedokteran hanya ada satu, tunggal, yaitu IDI," ujarnya.

Bahkan, tutur Saleh, ketentuan organisasi tunggal IDI pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Namun, kata MK tetap mengamanatkan organisasi profesi dokter tetap tunggal. 

Pertimbangan MK, antara lain, terdapat tugas-tugas spesifik yang dikerjakan oleh organisasi profesi kedokteran secara tunggal.

"Alasannya, di sana ada beberapa hal yang spesifik harus dikerjakan secara tunggal (dikerjakan IDI), yaitu termasuk urusan standardisasi kompetensi dokter dan standarisasi praktik kedokteran, juga mengatur bagaimana etika dan pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," kata Saleh.

Diketahui, PDSI secara resmi dideklarasikan Rabu, 27 April 2022. Deklarasi PDSI dipimpin Ketua Umum PDSI Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyanto di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Dikatakan Jajang, PDSI tidak memiliki kaitan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). PDSI adalah organisasi resmi, sah berdasarkan SK Kemenkumham /nomor AHU-003638.AH.01.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.

Jajang mengklaim berdirinya perkumpulan ini untuk memenuhi hak warga negara Indonesia (WNI) dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya