Demokrat Kubu Moeldoko Kalah Lagi di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta

Kehadiran Moeldoko dalam KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Upaya Partai Demokrat kubu Moeldoko melawan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly kandas di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Gugatan itu terkait klaim kubu Moeldoko sebagai pengurus yang sah lewat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pecah Telur, Teman Satu Leting AHY Jadi Jenderal Pertama di Lulusan Akmil 2000

Kuasa hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Heru Widodo, mengatakan berdasarkan informasi perkara e-court Mahkamah Agung, bahwa putusan PTUN Jakarta dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Putusan diambil pada Selasa, 26 April 2022.

Amar putusannya, kata dia, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta menerima permohonan banding dari Pembanding, dan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 150/G/2021/PTUN.JKT, tanggal 23 November 2021 yang dimohonkan banding.

MAB Siap Perkenalkan Sejumlah Kendaraan Listrik Baru Tahun Depan

Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama elite partai. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • Istimewa

“Dengan dikuatkannya Putusan PTUN Jakarta, maknanya upaya banding Pak Moeldoko dan Bang Johni Allen Marbun dalam perkara 150 ditolak oleh PT TUN Jakarta,” kata Heru saat dikonfirmasi VIVA pada Rabu malam, 27 April 2022.

PPN Naik 12 Persen, Moeldoko Optimis Masyarakat Bakal Lebih Pilih EV

Selain itu, Heru juga menyampaikan upaya banding yang diajukan penggugat lainnya juga kandas di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dengan Putusan Nomor: 39/B/2022/PT.TUN.JKT, tanggal 26 April 2022.

Bunyi amat putusannya yaitu mengadili dengan menerima permohonan banding dari Pembanding dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 154/G/2021/PTUN.JKT, tanggal 23 Desember 2021 yang dimohonkan banding itu.

“Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding,” ujarnya.

VIVA Militer: Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu

Pengadilan Domestik Akan Tentukan Sikap Inggris atas Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu

Pertanyaan terkait pelaksanaan surat perintah penangkapan internasional untuk Benjamin Netanyahu ditentukan melalui proses di pengadilan domestik di Inggris.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024