Dipolisikan Sekjen PAN, Muannas Alaidid: Sebentar Lagi Dia Terpuruk
- Istimewa/Andrew Tito
VIVA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PAN Eddy Soeparno melaporkan pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Pengacara kontroversial itu dilaporkan atas perkara pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu.
Terkait itu, Muannas menanggapi santai. Dia mengatakan Eddy nanti akan terpuruk pasca kasus ini.
"Makin terpuruk dia nanti itu," kata Muannas di Kantor Peradi Jakbar, Selasa 26 April 2022.
Muannas memprediksi nasib Eddy akan seperti para mantan anggota Front Pembela Islam (FPI). Dia mengatakan demikian karena Eddy dan anggota FPI kerap meneriakan penista agama.
"Sebentar lagi dia sama dengan anggota FPI yang hobi teriak teriak penista agama dan ulama," ujarnya.
Sebelumnya, Sekjen PAN Eddy Soeparno melaporkan Muannas Alaidid atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Senin, 25 April 2022. Pelaporan itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, Muanas diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310, 311, 315 KUHP.
Polemik ini awalnya karena Muannas yang geram terhadap cuitan Eddy Soeparno di Twitter terkait pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando. Meski hanya menulis inisial AA, cuitan Eddy diduga menyinggung Ade sebagai penista agama.
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," tulis Eddy dalam akun Twitternya, @eddy_soeparno, Selasa 12 April.
Muannas pun mengirim surat somasi kepada Eddy terkait cuitan tersebut karena diduga menyudutkan kliennya Ade Armando. Eddy diminta menghapus cuitan di Twitter dan meminta maaf terhadap Ade.
Namun, karena tak ada respons, Muannas benar melaporkan Eddy ke polisi.