Soroti Partai Mahasiswa Indonesia, HNW: Apa Bisa Lolos Pemilu?

Politikus senior PKS sekaligus Wakil Ketua MPR, Hidayat Nurwahid.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan pihaknya tak mempersoalkan hadirnya Partai Mahasiswa Indonesia yang sudah berbadan hukum. Namun, menurut dia, Partai Mahasiswa Indonesia itu belum tentu bisa mengikuti Pemilu Serentak 2024.

Mahasiswa Tuntut Polda Banten Netral di Pilkada 

"Ini baru tahap awal sekali, apakah mereka bisa lolos menjadi peserta pemilu? Nanti KPU yang akan seleksi dengan aturan-aturan yang terdalam dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU, prosesnya masih panjang," kata HNW, sapaan akrabnya dikutip pada Senin, 25 April 2022.

Hidayat lebih jauh mengatakan, Kemenkumham sudah mengumumkan 75 partai politik yang sudah berbadan hukum dan berhak mendaftar sebagai peserta pemilu. Menurut dia, bukan hal mudah untuk menjadi peserta pemilu karena harus bisa memastikan memiliki sumber daya hingga tingkat daerah.

Perluas Jaringan Karier Lulusan PTKIN, Kemenag Gelar 'Gebrak Kampus' di Cirebon

"Apalagi saat ini polarisasi mahasiswa begitu tajam. Banyak juga BEM yang tidak mengakui atau tidak masuk dalam kepengurusan Partai Mahasiswa Indonesia ini. Jadi, para pengurus berjuang keras untuk mempertanggungjawabkan nama mahasiswa sehingga bisa didukung dan dipilih oleh mahasiswa itu sendiri," jelasnya.

Aksi Demo Mahasiswa Depan DPR-RI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Pengamat Sebut Atang-Annida Potensi Menang di Pilkada Kota Bogor karena 4 Keunggulan

Pun, dia melanjutkan setelah lolos jadi peserta pemilu,  pekerjaan berat berikutnya memenangkan hati rakyat yang umumnya sudah memiliki preferensi pilihan parpol. Menurut dia, hal ini tergantung visi, misi dan program dari partai dan pengurusnya termasuk simpatisan dan calon-calon yang akan diusung dalam pemilu.

"Tinggal nanti apakah mereka dipilih oleh warga tergantung nanti visi, misi, program dan track record dari para pengurus, partisan, dan calon," ujar Wakil Ketua MPR tersebut.

Dia menambahkan terlepas ketatnya syarat jadi peserta pemilu, keberadaan Partai Mahasiswa Indonesia merupakan hak konstitusional setiap warga negara termasuk mahasiswa yang sudah memiliki hak memilih dan dipilih. Dia menekankan,  penggunaan nama 'mahasiswa' dalam partai tersebut juga tak bisa dicegah sepanjang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang ada.

"Mendirikan parpol adalah hak konstitusional warga untuk berserikat dan berkumpul. Kalau mereka mendaftarkan, lalu Kemenkumham menyatakan lolos, itu memang hak konstitusional mereka. Itu artinya secara formal mereka sudah menjadi partai berbadan hukum," imbuhnya. 

Status Partai Mahasiswa Indonesia diketahui terlah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Mereka akan mengikuti verifikasi peserta pemilu. 

Posisi ketua umum Partai Mahasiswa Indonesia dijabat Eko Pratama yang merupakan Koordinator Pusat (Korpus) BEM Nusantara.

Terdaftarnya Partai Mahasiswa Indonesia terungkap dalam surat Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum dengan nomor M.HH-AH.11.04-09 tanggal 17 Februari 2022. Surat dengan kop Menkumham tersebut merupakan bentuk tindak lanjut permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai data partai politik yang telah berbadan hukum. Surat itu ditandatangani oleh Menkumham, Yasonna H Laoly.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya