Terseret Kasus Migor, Legislator: Setop Subsidi Biodiesel Wilmar

Dirjjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana tersangka
Sumber :
  • ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung

VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng. Tiga di antaranya adalah pihak pelaku usaha termasuk melibatkan nama perusahaan besar kelapa sawit, seperti Wilmar

Mendag Budi Janjikan Harga MinyaKita Turun dalam Dua Hari

Terkait terlibatnya perusahaan tersebut, Anggota DPR RI Komisi XI Kamrussamad mendesak agar pemerintah menghentikan subsidi biodiesel yang diterima oleh Wilmar. Belakangan ini, meski telah disubsidi, rakyat masih merasakan kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng lebih dari tiga bulan.

"Sehingga, kepada Wilmar dan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi ini, saya meminta Kementerian ESDM dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) agar menghentikan insentif biodiesel yang mereka terima selama ini," kata Kamrussamad kepada VIVA, Rabu 20 April 2022

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

Kamrussamad mengatakan, data di tahun 2022, insentif biodiesel merupakan alokasi terbesar dari BPDPKS dibanding program-program yang lainnya. Yakni hampir 80 persen dari pagu belanja BPDPKS, yakni sebesar 57,9 triliun rupiah. 

"Jumlah ini jauh lebih besar dibanding insentif untuk minyak goreng yang hanya 8,3 triliun rupiah," ujarnya

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

Oleh karena itu, dengan adanya kasus ini, Kamrussamad meminta Pemerintah menghentikan insentif program biodiesel untuk Wilmar.

"Wilmar merupakan perusahaan yang paling besar menerima insentif program biodiesel. Jumlah pembayaran terbesar diterima oleh Grup Wilmar dengan porsi 36,85 persen dari total seluruh pembayaran. Ini jumlah yang terbesar," ujarnya

Seperti diketahui, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor "crude palm oil" (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.

Keempat tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana; Stanley MA (SMA), Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group; Master Parulian Tumanggor (MPT), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; serta Picare Togar Sitanggang (PT), General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Para tersangka dijerat  Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Selanjutnya ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya