Dirjen Kemendag Tersangka, NasDem: Jangan Anggap Korupsi Biasa

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia/Kemendag
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA – Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dia ditetapkan bersama tiga petinggi perusahaan swasta lainnya.

Mendag Ungkap Penyebab Harga MinyaKita Melonjak Jelang Nataru, Kini Berangsur Turun

“Langkah Kejagung sudah benar. Saya apresiasi itu. Kasus ini harus diungkap ke publik. Tidak boleh ada permainan arus ekspor impor CPO. Apalagi ini diatur oleh Dirjen sebagai pejabat penanggung jawab,” kata Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai NasDem, Subardi, Selasa, 19 April 2022.

Sebelumnya, Komisi VI sebagai mitra kerja Kementerian Perdagangan sempat menggelar Rapat Dengar Pendapat pada tanggal 30 Maret 2022 bersama Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Agenda RDP saat itu membahas pengendalian harga pangan. 

Cara Praktis Menjernihkan Minyak Goreng Bekas: Solusi Cerdas untuk Hemat dan Ramah Lingkungan!

Suasana rapat di Komisi VII (Ilustrasi).

Photo :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

Menurut Subardi, seluruh Fraksi mempersoalkan tata kelola minyak goreng yang masih berantakan. Begitu pun dengan persoalan ekspor CPO yang dianggap banyak celah untuk dikendalikan. 

Daftar Harga Pangan 18 Desember 2024: Bawang Merah hingga Telur Ayam Naik

Dengan penetapan tersangka, Subardi menyebut kasus tersebut bukan sekadar kasus korupsi biasa, melainkan perilaku jahat yang melukai seluruh masyarakat Indonesia.

“Bagi saya ini ironi. Baru tanggal 30 Maret lalu kami RDP dengan Dirjen (tersangka), bahas pengawasan tata kelola minyak goreng dan pengendalian harganya. Ternyata dibalik itu ada kejahatan yang disembunyikan,” kata Ketua DPW NasDem DIY itu.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka. Tiga di antaranya merupakan perusahaan minyak goreng yang memiliki izin ekspor. Modus yang dilakukan adalah tindakan melawan hukum, memberi persetujuan ekspor CPO dan produk turunnya kepada perusahaan tertentu.

“Kalau melibatkan banyak perusahaan, ini kan kongsi. Ada persekutuan jahat. Artinya, kejahatan ini sudah diatur memanfaatkan tingginya permintaan minyak goreng dalam negeri,” kata Anggota Panja pangan Komisi VI itu.

Subardi berharap Menteri Perdagangan M Lutfi segera merespons kasus ini dengan mengevaluasi tata niaga CPO dan minyak goreng. Subardi juga mendesak pascakasus ini lonjakan harga minyak goreng selama 6 bulan terakhir segera normal kembali. 

“Jangan dibiarkan berlarut. Kerugian rakyat atas kenaikan harga harga minyak goreng cukup besar,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya