Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Migor, Mukhtarudin DPR: Jadi Efek Jera

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mukhtarudin.
Sumber :
  • Instagram @mukhtarudin

VIVA – Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Selain Indrasari Wisnu, ada tiga orang dari pihak swasta jadi tersangka.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Mukhtarudin menyampaikan langkah Kejagung layak didukung untuk mengatasi sengkarut persoalan minyak goreng di Tanah Air.

"Kita harus apresiasi langkah Kejagung ini. Penegakan hukum menegaskan bahwa pemerintah hadir dan tidak main-main berantas para oknum migor ini. Semoga ini jadi efek jera bagi yang lainnya," kata Mukhtarudin, dalam keterangannya, Selasa, 19 April 2022.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Mukhtarudin mengingatkan agar proses hukum kasus minyak goreng ini diungkap secara komprehensif, obyektif, transparan. Ia mengatakan demikian agar sengkarut minyak goreng ini dari hulu sampai hilir bisa segera teratasi.

"Jadi, persoalan dari hulu sampai hilirnya harus diselesaikan secara tuntas. Penegakan hukum harus mampu menjangkau persoalan dari hulu sampai hilirnya. Ini penting dilakukan agar para oknum berpikir ulang untuk berbuat curang," tutur Anggota Komisi VII DPR tersebut.

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Produksi Minyak Goreng (ilustrasi)

Photo :
  • Antara/Zabur Karuru

Pun, dia mengatakan pentingnya pengawasan atau monitoring yang dilakukan pemerintah bisa diterapkan secara ketat. Menurut dia, pengawasan ini bisa dimulai dari proses produksi sampai kepastian stok minyak goreng ke masyarakat.

"Pemerintah harus hadir dengan melakukan pengawasan secara ketat mulai dari proses produksi, distribusi hingga memastikan stok minyak goreng tersedia sampai ke tangan konsumen dengan ketentuan harga yang sudah diatur pemerintah," jelas Mukhtarudin.

Bagi dia, bukan perkara sulit mengoptimalkan pengawasan mulai dari produksi hingga distribusi soal minyak goreng ini. Sebab, produsen migor ini masih bisa dihitung.

Dia mengatakan pemerintah mesti bisa mempertegas komitmen para produsen untuk kepentingan negara.

"Sejauh mana komitmen nasionalisme dan merah putih mereka, itu yang harus ditekankan pemerintah kepada para produsen CPO karena mereka lah yang menguasai rantai pasok (supply chain). Hulu ke hilir mereka lebih paham alur permainannya," tuturnya.

Kemudian, dia berharap dengan sudah adanya proses hukum ini secara bertahap sengkarut minyak goreng ini bisa segera terurai. Ia menyampaikan dampak sengkarut migor ini berdampak terhadap rakyat yang ikut menanggung beban.

"Semoga sengkarut migor ini segera teratasi dari hulu sampai hilirnya agar rakyat tidak lagi dibebankan persoalan ini. Karena migor salah satu kebutuhan pokok rakyat juga yang keberadaannya harus pemerintah pastikan tersedia dan terjangkau," sebutnya.

Sebelumnya, Kejagung Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menyangkut pemberian fasilitas ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng. Penetapan tersangka terhadap Indrasari Wisnu ini ditetapkan langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kejaksaan pada Selasa, 19 April 2022. 

Selain Indrasari, ada tiga tersangka lain yaitu MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. 

“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng,” jelasnya.

KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024