Soal Ade Armando, Sekjen PAN Disebut Punya Hak Imunitas

Sekjen PAN, Eddy Soeparno.
Sumber :
  • VIVAnews / Lilis Khalisotussurur

VIVA - Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kota Tangerang, Muhammad Dwiki Ramadhani, menilai pegiat sosial Ade Armando beserta kuasa hukumnya hanya mencari sensasi dengan menyomasi Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Sorparno, terkait cuitan di media sosial.

DPR Tantang Menteri Kehutanan Cabut IPPKH Tambang Nakal

Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pahami Peraturan Perundang-undangan

Peringatan Terakhir, Anggota DPR RI Ini Bakal Laporkan Isa Zega Atas Penistaan Agama Jika...

Dwiki mengatakan Ade terutama tim kuasa hukum seharusnya mengetahui serta memahami peraturan perundang-undangan yang memberikan hak imunitas hukum bagi anggota DPR untuk bersuara.

“Jika Ade Armando dan lawyernya belum tahu, saya infokan bahwasannya siapapun anggota DPR RI termasuk mas Eddy Soeparno, memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum sebagaimana diatur di Pasal 20A konstitusi (UUD 1945) maupun di Pasal 224 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3 untuk bersuara,” kata Dwiki kepada wartawan, Selasa, 19 April 2022.

DPR Minta Polisi Usut Oknum Dinas Pertanian Diduga Palak Petani di Maros

Baca juga: Kubu Ade Armando Polisikan Sekjen PAN Eddy Soeparno

Jika lebih detail lagi, Dwiki menyampaikan mereka bisa membaca Pasal 224 ayat 1 UU MD3 yang menyebutkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Anggota DPRD Kota Tangerang termuda ini menyarankan Ade dan tim kuasa hukumnya untuk membaca serta memahami ayat 2 yang berbunyi, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.

“Atas dasar itulah, mas Eddy Soeparno tidak dapat diproses hukum karena selaku wakil rakyat di parlemen, kebebasan berbicara atau freeport of speech dan kebebasan dalam beraktivitas atau freedom of activity yang diberikan negara dan dilindungi undang-undang melekat kepadanya,” kata Dwiki.

“Jika cerdas, cukup bantah saja argumen mas Eddy dengan fakta dan data yang kuat, terkait status Ade Armando sebagai tersangka penodaan agama yang diputus oleh hakim pra peradilan PN Selatan September 2017 silam. Saya juga berharap agar beliau lebih fokus untuk menyelesaikan permasalahannya terkait pelaku kekerasan terhadap Ade Armando,” tutur Dwiki.

Lebih Produktif Olah Isu

Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang itu mengajak Ade Armando untuk lebih produktif mengolah isu yang lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara, seperti isu-isu kesejahteraan rakyat di tengah pandemi COVID-19.

Dwiki memandang sebagai akademisi Universitas Indonesia dan publik figur yang berpengaruh dan memiliki jumlah massa pengikut besar, Ade Armando lebih bermanfaat jika berbicara isu pengentasan kemiskinan dengan pendidikan, sesuai profesi dan keahliannya.

“Saya akan usulkan Komisi II DPRD Kota Tangerang mengundang Ade Armando untuk kita dengarkan visi-misinya mengentaskan kemiskinan melalui pendidikan, khususnya bagi Kota Tangerang,” kata Dwiki.

“Tentunya pengamanan ketat terhadap Ade Armando kita utamakan, Polri, TNI, Satpol PP, kalau perlu kita datangkan pendekar Banten agar peristiwa yang terjadi kemarin tidak terulang kembali. Saya doakan beliau segera pulih agar dapat memberikan penjelasan terkait somasi ini,” tambahnya.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno

Punya Rekam Jejak yang Konkret, PAN Optimis RK-Suswono Akan Menangkan Pilkada Jakarta

Masyarakat Jakarta relatif rasional. Mereka akan memilih pemimpin dengan melihat rekam jejak.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024