Kubu Ade Armando Polisikan Sekjen PAN Eddy Soeparno

Sekjen PAN Eddy Soeparno
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno dilaporkan ke polisi. Eddy dipolisikan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap pegiat media sosial Ade Armando.

Laporan dibuat pada Senin, 18 April 2022 malam dan diterima dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022. Laporan itu dibenarkan salah seorang tim kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo.

"Sudah ada LP-nya. Dilaporkan tadi malam. Itu tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta berita bohong," kata Andi kepada wartawan, Selasa 19 April 2022.

Dalam hal ini, Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik atau berita bohong melalui media elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Ade Armando sebelum pengeroyokan di DPR

Photo :
  • Istimewa

Cuitan Sekjen PAN

Sebelumnya, Eddy melalui cuitan di akun Twitter, menyampaikan mendukung pengusutan terhadap pelaku kekerasan terhadap AA. Tapi, dia juga mendukung tindakan hukum tegas terhadap penista agama dan ulama termasuk AA. Cuitan Eddy tersebut viral.

"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," tulis @eddy_soeparno.

4 Jam Diperiksa, Razman Arif Nasution Beberkan Bukti untuk Seret Nikita ke Bui

Muannas Alaiddid selaku kuasa hukum Ade Armando menanggapi cuitan itu. Muannas geram dan mengirimkan somasi kepada Eddy karena diduga cuitannya itu menuduh Ade Armando melakukan penistaan agama dan ulama melalui akun Twitter..

Muannas mendesak Eddy agar segera menghapus cuitannya dan minta maaf kepada Ade Armando dalam waktu 3x24 jam.

Prabowo Hapus Utang Macet UMKM, Pimpinan MPR: Bentuk Keberpihakan Pada Rakyat Kecil

"Apabila dalam tempo waktu 3x24 jam, Saudara (Eddy Soeparno) tidak menghapus cuitan tersebut dan (tidak) meminta maaf kepada klien kami (Ade Armando) melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan baik pidana dan perdata," kata Muannas dalam keterangannya, Sabtu, 16 April 2022.

Terkait ancaman somasi tersebut, Eddy yang dikonfirmasi VIVA enggan menanggapinya. Dia mengatakan saat ini tengah bulan Ramadhan dan sebaiknya sucikan hati, menjaga lisan dan perbuatan.

Laporkan Nikita Mirzani, Razman Nasution: Dia Gak Bakal Lolos!

"Selamat menjalankan ibadah puasa. Sucikan hati, jaga lisan dan perbuatan. Semoga ibadah kita di bulan suci Ramadhan dimudahkan dan mendapat ridho Allah swt. Salam sehat selalu," kata Eddy dalam pesan singkatnya kepada VIVA, Senin, 18 April 2022.

Penyanyi IU

Pelaku Pencemaran Nama Baik IU Divonis 4 Bulan Penjara

Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah menjatuhkan vonis hukuman penjara 4 bulan kepada Kim Mo (39), seorang wanita yang terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik IU

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024