MKD Bela Sekjen PAN yang Disomasi Kubu Ade Armando
- DPR RI
VIVA – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman menyatakan tim hukum Ade Armando tidak berhak melakukan somasi kepada Sekjen PAN Eddy Soeparno.
Politikus Partai Gerindra itu mengungkapkan bahwa seluruh anggota DPR itu memiliki hak imunitas, yaitu setiap aktivitasnya dilindungi oleh undang-undang.
"Terkait somasi dari Ade Armando kepada Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Suparno, perlu kami jelaskan bahwa Saudara Eddy Soeparno adalah anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum sebagaimana diatur di Pasal 20A konstitusi maupun di Pasal 224 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)," kata Habib kepada awak media, Senin, 18 April 2022.
Lebih jauh Habib menjelaskan, dalam Pasal 224 UU MD3, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
"Tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR," ujarnya.
Menurut dia, setiap anggota legislatif itu diatur dalam undang-undang untuk bebas berbicara dan beraktivitas karena mereka mempunyai hak imunitas. Oleh sebab itu, Eddy tak bisa diproses hukum, karena mereka dilindungi oleh konstitusi yang berlaku.
"Jadi jelas hak imunitas Saudara Eddy Suparno selaku anggota DPR meliputi kebebasan berbicara (freedom of speech) dan kebebasan dalam berakttivitas (freedom of activity). Dan karenanya terhadap Saudara Eddy Suparno tidak bisa dilakukan proses hukum terkait ucapannya tersebut," imbuhnya.
Seperti diketahui, Ade Armando melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid mengirimkan somasi terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno.
Somasi itu dilayangkan setelah Eddy mencuitkan status yang diduga menyinggung Ade di akun Twitter pribadinya @eddy_soeparno beberapa waktu lalu.
Eddy menulis cuitan dirinya mendukung aparat kepolisian untuk mengusut kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh seseorang berinsial AA.