Anak Muda Diminta Turut Sosialisasikan UU TPKS

Ketua BMI Mochamad Herviano Widyatama
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Banteng Muda Indonesia (DPP BMI), Mochamad Herviano Widyatama mengajak kaum muda mengawal dan turut menyosialisasikan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) usai disahkan DPR.

Capim KPK Jalani Fit and Proper Test, DPR Diingatkan Jangan Ulangi Kesalahan Terdahulu

“DPP BMI mengajak kaum muda dan seluruh elemen masyarakat terus membantu sosialisasi UU TPKS, sebagai bentuk perlindungan dari kekerasan seksual terhadap perempuan dan kekerasan kepada siapa pun yang tak memandang gender,” kata Herviano melalui keterangannya pada Senin, 18 April 2022.

Menurut dia, setiap orang berhak mendapatkan pelindungan dari bentuk kekerasan dan berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Uji Kelayakan Capim KPK, DPR Mulai dengan Pengambilan Nomor Urut dan Pembuatan Makalah

“Kekerasan seksual bertentangan dengan norma agama, norma budaya, merendahkan harkat, martabat dan merusak keseimbangan hidup manusia serta mengganggu keamanan dan ketentraman,” ujar anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan ini.

Sementara Ketua DPP BMI Bidang Perempuan dan Anak, Pricilla Justian mengapresiasi langkah DPR, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA), Komnas Perempuan, elemen organisasi perempuan, dan masyarakat yang turut mengawal hingga RUU TPKS disahkan menjadi UU TPKS pada Selasa, 12 April 2022.

DPR Ingatkan Kejagung Jangan Ada Motif Pesanan dalam Kasus Tom Lembong

Menurut dia, UU TPKS pintu masuk bagi seluruh stakeholder dan aparat penegak hukum dalam membuat peraturan turunan dan penyelesaian kasus kekerasan seksual. 

“UU TPKS payung hukum yang memberikan kekuatan kepada korban kekerasan seksual. Sebab, UU TPKS adalah perundang-undangan menjamin keadilan bagi setiap individu yang menjadi objek atau korban kekerasan seksual,” jelas dia Pricilla.

Diketahui, data Sistem Informasi Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) selama 3 bulan terakhir, terdapat 6.136 kasus kekerasan yang berdasarkan usianya angka tertinggi terdapat 2.709 kasus pada anak usia 13-17 tahun. Sedangkan, berdasarkan jenisnya tertinggi ada pada kasus kekerasan seksual. 

Baca juga: Diah Pitaloka: UU TPKS Bikin Korban Percaya Diri Melapor

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya